Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan hingga saat ini masih belum mengizinkan pagelaran konser musik berkapasitas besar untuk digelar.
Faktornya, yakni karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kota termuda se-Banten ini masih berstatus level 2.
Tangsel tertinggal selangkah dari DKI Jakarta yang kini telah memasuki level 1 dan sudah melakukan uji coba terhadap pagelaran konser.
"Mungkin pertunjukan konser yang mungkin besar, sekarang belum (diizinkan). Sekarang masih dalam ukuran yang kemarin (seperti PPKM sebelumnya)," terang Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat dijumpai di kantornya, Selasa 16 November 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Heru Agus Santoso menambahkan, saat ini yang sudah diizinkan baru sebatas acara dengan kapasitas terbatas.
Namun untuk konser, rasanya belum dapat digelar. Mengingat membutuhkan kapasitas yang lebih besar.
"Seperti event-event gitu, acara seni pertunjukkan dan pameran itu. Kalau konser kita masih menunggu, karena prokesnya panjang banget, mulai dari pra-event, event, post-event, segala macamnya," ujar Heru saat dijumpai di Pemkot Tangsel.
Heru memperjelas, kegiatan keramaian yang dibolehkan hanyalah acara dengan skala kecil.
"Batasan pengunjungnya pun hanya 50 persen. Tapi tetap harus mendapat rekomendasi dari Satgas Kecamatan sama dari Kepolisian. (Skala kecil) Kalau kita sih sekitar 50-200 pengunjung per sesi," tandasnya.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGJajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terus bergerak cepat mengusut tuntas insiden ledakan maut di Komplek Ruko Pasar Cimanggis, Kecamatan Ciputat
Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews