Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan
Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TANGERANGNEWS.com-Daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali sudah tidak ada lagi yang berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, di Jakarta, Selasa 21 September 2021, yang memuat lanjutan PPKM untuk daerah di Jawa-Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 43/2021 dikutip dari Antara.
Pada diktum pertama Instruksi Mendagri Tito Karnavian menjelaskan seluruh wilayah di Jawa dan Bali dengan status level PPKM yang telah ditetapkan.
Untuk Provinsi Banten, kabupaten dan kotanya, berada pada level 2 dan 3. Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak berada pada level 2.
Kemudian, Kota Tangerang, Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang statusnya PPKM level 3.
Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.
TODAY TAGGubernur Banten Andra Soni mendorong para pengusaha muda untuk menangkap peluang besar dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.
Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews