Connect With Us

Pelonggaran PPKM, Pemkab Tangerang Dorong Pelaku UMKM Jualan di Mal

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 11 September 2021 | 15:49

Pemkab Tangerang mendorong para pelaku UMKM untuk kembali berjualan di mal. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, kembali mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah setempat untuk kembali berjualan di mal seiring dengan adanya pelonggaran pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di masa pandemi .

"InsyaAllah di sekitar bulan Oktober, kami akan mulai memasukan lagi pelaku UMKM untuk berjualan di mal," kata Kepala Seksi Promosi pada Bidang Kemitraan Promosi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, Siti Zahro di Tangerang, Jumat, 10 September 2021.

Ia menyebutkan, sebanyak 30 pelaku UMKM akan disiapkan untuk kembali berjualan di mal-mal yang ada di Kabupaten Tangerang. Mereka yang akan kembali berjualan sudah mendapat kurasi produk dan legalitas usaha.

"Jadi saat ini hanya pelaku UMKM yang telah mendapat kurasi saja kita dorong, karena sekarang ini sangat sulit untuk dapat berjualan di mal apalagi di masa pandemi," katanya.

Selain itu, lanjut dia, para pelaku usaha yang telah disiapkan ini juga akan dibekali tentang protokol kesehatan, seperti pemilik usaha wajib memiliki sertifikat vaksin COVID-19.

"Maka semua yang akan berjualan disana nantinya harus sudah vaksin, terus kita juga akan batasi untuk orang yang nantinya berjaga di tempat," ujarnya.

Menurut dia, sebelum masa penerapan PPKM berlaku, sudah ada puluhan produk hasil UMKM yang dipasarkan di ritel modren yang ada di mal dan hasilnya para pelaku usaha tersebut dapat meraup untung cukup besar.

"Yang pasti bagi pelaku usaha UMKM ini jauh berbeda untuk penghasilannya, karena kalau sebelumnya mereka bisa meraup untung yang besar. Tetapi kalau sekarang bagaimana caranya kita bisa kembali normal lagi," tuturnya.

Lebih jauh dia berharap, porsi berjualan bagi para pelaku UMKM di mal dapat diperbanyak lagi jumlahnya, sehingga mereka dapat bertahan di masa pandemi COVID-19. "Untuk sekarang kita ikuti saja sesuai aturan yang berlaku, adapun masalah pendapatannya besar atau kecil tetap harus jalan," ujarnya.

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

TANGSEL
Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill