Connect With Us

Pelonggaran PPKM, Pemkab Tangerang Dorong Pelaku UMKM Jualan di Mal

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 11 September 2021 | 15:49

Pemkab Tangerang mendorong para pelaku UMKM untuk kembali berjualan di mal. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, kembali mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah setempat untuk kembali berjualan di mal seiring dengan adanya pelonggaran pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di masa pandemi .

"InsyaAllah di sekitar bulan Oktober, kami akan mulai memasukan lagi pelaku UMKM untuk berjualan di mal," kata Kepala Seksi Promosi pada Bidang Kemitraan Promosi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, Siti Zahro di Tangerang, Jumat, 10 September 2021.

Ia menyebutkan, sebanyak 30 pelaku UMKM akan disiapkan untuk kembali berjualan di mal-mal yang ada di Kabupaten Tangerang. Mereka yang akan kembali berjualan sudah mendapat kurasi produk dan legalitas usaha.

"Jadi saat ini hanya pelaku UMKM yang telah mendapat kurasi saja kita dorong, karena sekarang ini sangat sulit untuk dapat berjualan di mal apalagi di masa pandemi," katanya.

Selain itu, lanjut dia, para pelaku usaha yang telah disiapkan ini juga akan dibekali tentang protokol kesehatan, seperti pemilik usaha wajib memiliki sertifikat vaksin COVID-19.

"Maka semua yang akan berjualan disana nantinya harus sudah vaksin, terus kita juga akan batasi untuk orang yang nantinya berjaga di tempat," ujarnya.

Menurut dia, sebelum masa penerapan PPKM berlaku, sudah ada puluhan produk hasil UMKM yang dipasarkan di ritel modren yang ada di mal dan hasilnya para pelaku usaha tersebut dapat meraup untung cukup besar.

"Yang pasti bagi pelaku usaha UMKM ini jauh berbeda untuk penghasilannya, karena kalau sebelumnya mereka bisa meraup untung yang besar. Tetapi kalau sekarang bagaimana caranya kita bisa kembali normal lagi," tuturnya.

Lebih jauh dia berharap, porsi berjualan bagi para pelaku UMKM di mal dapat diperbanyak lagi jumlahnya, sehingga mereka dapat bertahan di masa pandemi COVID-19. "Untuk sekarang kita ikuti saja sesuai aturan yang berlaku, adapun masalah pendapatannya besar atau kecil tetap harus jalan," ujarnya.

OPINI
Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Senin, 17 November 2025 | 17:49

Pada dasarnya setiap manusia yang memasuki jenjang pernikahan akan selalu berharap agar pernikahannya langgeng hingga menua bersama. Memiliki anak, cucu, buyut, dan seterusnya hingga maut memisahkan mereka.

BANDARA
Lion Air, Sriwijaya Air, NAM Air, dan Airfast Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta

Lion Air, Sriwijaya Air, NAM Air, dan Airfast Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta

Senin, 17 November 2025 | 20:51

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penyesuaian operasional maskapai sebagai bagian dari upaya rebalancing layanan penerbangan domestik di Terminal 1.

NASIONAL
KUHAP Baru Resmi Disahkan DPR, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

KUHAP Baru Resmi Disahkan DPR, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Rabu, 19 November 2025 | 12:08

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025.

BANTEN
Imigrasi dan Polda Banten Perkuat Desa Binaan Perangi Perdagangan Orang

Imigrasi dan Polda Banten Perkuat Desa Binaan Perangi Perdagangan Orang

Rabu, 19 November 2025 | 15:32

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Banten dan Polda Banten resmi mengikat kerjasama strategis untuk memperkuat benteng pertahanan daerah dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill