Connect With Us

PPKM Level 3 di Jabodetabek, Kini Batas Makan di Mal 60 Menit

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 7 September 2021 | 09:54

Ilustrasi Restoran. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali telah diperpanjang hingga 13 September 2021. Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih nemerapkan PPKM Level 3.

Namun dalam pelaksanaan PPKM kali ini ada pelonggaran selama seminggu mendatang, melihat kasus COVID-19 yang semakin menurun.

“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021,” kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dilansir dari Okezone, Selasa 7 September 2021.

Salah satunya adalah penyesuaian makan di mal yang akan diperpanjang waktunya. Selain itu, kapasitasnya juga akan ditambah.

“Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen,” ujar Luhut.

HIBURAN
PET KINGDOM Kembali Gelar CARE FOR PAW, Salurkan 34,2 Ton Makanan Hewan untuk Shelter Anabul

PET KINGDOM Kembali Gelar CARE FOR PAW, Salurkan 34,2 Ton Makanan Hewan untuk Shelter Anabul

Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:24

PET KINGDOM kembali menggelar program CARE FOR PAW bertema “Kebaikan untuk Anabul” pada September hingga November 2026.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill