Connect With Us

PPKM Level 3 di Jabodetabek, Kini Batas Makan di Mal 60 Menit

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 7 September 2021 | 09:54

Ilustrasi Restoran. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali telah diperpanjang hingga 13 September 2021. Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih nemerapkan PPKM Level 3.

Namun dalam pelaksanaan PPKM kali ini ada pelonggaran selama seminggu mendatang, melihat kasus COVID-19 yang semakin menurun.

“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021,” kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dilansir dari Okezone, Selasa 7 September 2021.

Salah satunya adalah penyesuaian makan di mal yang akan diperpanjang waktunya. Selain itu, kapasitasnya juga akan ditambah.

“Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen,” ujar Luhut.

BISNIS
Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Ratusan UMKM di Kawasan BSD Diajari Promosi Pakai AI

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:28

Ratusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill