Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali telah diperpanjang hingga 13 September 2021. Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih nemerapkan PPKM Level 3.
Namun dalam pelaksanaan PPKM kali ini ada pelonggaran selama seminggu mendatang, melihat kasus COVID-19 yang semakin menurun.
“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September 2021,” kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dilansir dari Okezone, Selasa 7 September 2021.
Salah satunya adalah penyesuaian makan di mal yang akan diperpanjang waktunya. Selain itu, kapasitasnya juga akan ditambah.
“Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen,” ujar Luhut.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGKepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terlibat baku tembak dengan polisi di Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang pada Jumat 24 Juli 2026 lalu.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews