Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANGNEWS.com-Dampak pendemi COVID-19 ditambah penerapan Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM), menghantam para pelaku usaha maupun sosial ekonomi masyarakat.
Aturan yang bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 itu, banyak dikeluhkan. Terutama para pelaku usaha yang mengakibatkan turunnya omzet penjualan secara dratis. Salah satu usaha yang terimbas aturan PPKM ini adalah para pedagang sayur, khususnya sayuran wortel.

Omset penjualan wortel yang berlangsung secara terus menerus di masa pandemi ini sejak diterapkannya kebijakan PPKM Darurat yang dilanjutkan dengan PPKM Level 3 hingga 31 Agustus mendatang, semakin memperparah bisnis di sektor tersebut.

“Sayur wortel ini diambil dari Medan, Sumatera Utara. Pengiriman dilakukan per minggu menggunakan mobil pickup sekitar 1 ton wortel. Untuk pendapatan hasil dari jual wortel ini sehari kurang lebih Rp3 juta itu penghasilan kotor,” ujar Basir ,21, salah satu pedagang wortel, Kamis 26 Agustus 2021.

Basir mengatakan sejak adanya pandemi COVID-19 terjadi, omzet penjualan anjlok. Kondisi ini makin diperparah ketika adanya kebijakan PPKM Darurat yang kemudian dilanjutkan dengan PPKM Level 3.
Ia berharap kondisi pandemi Covid-19 ini cepat berakhir sehingga perekonomian masyarakat kembali normal.
“Harapan kami ke depannya para pelaku usaha meminta kebijakan untuk memperhatikan para pedagang dengan melonggarkan aturan yang tidak menyalahi aturan protokol kesehatan,” pungkas Basir.
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TODAY TAGPiala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.
Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.
Aplikasi E-PKK dan E-Dasawisma Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menjadi percontohan nasional.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews