Connect With Us

PPKM Turun Level, Restoran di Tangsel Boleh Buka Sampai Jam 10 Malam

Rachman Deniansyah | Rabu, 25 Agustus 2021 | 14:59

Ilustrasi Restoran. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberi angin segar bagi para pelaku usaha sektor pariwisata, seiring dengan dengan turunnya level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah aglomerasi Jabodetabek, hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Melalui Surat Edaran Wali Kota Tangsel Nomor 443/2925/Huk, pemerintah kota kini telah memberikan sejumlah pelonggaran di bidang pariwisata, baik untuk restoran ataupun perhotelan. 

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menuturkan pelonggaran pertama yang diberikan yakni memperbolehkan setiap restoran untuk melayani masyarakat untuk makan di tempat atau dine-in. 

"Untuk restoran, rumah makan ataupun kafe dapat memulai operasional mulai pukul 05.30-22.00 WIB. Dapat melayani dine-in maksimal 25 persen dari total kapasitas," ujar Benyamin, Rabu 25 Agustus 2021.

Namun dapat pelaksanaannya, ia memberikan batas waktu bagi para pelanggan. Masyarakat hanya dapat menikmati makan di tempat selama 30 menit.

"Lalu satu meja maksimal dua orang. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri berupa pemeriksaan suhu badan, dan lainnya," imbuhnya.

Sementara itu untuk perhotelan, pemerintah kini telah memperbolehkan masyarakat untuk menggelar kegiatan lokakarya, seminar hingga rapat dengan menggunakan fasilitas hotel.

"Dengan kapasitas peserta paling banyak 20 persen. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta dilakukan skrining untuk peserta dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri," tuturnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Heru Agus Santoso menambahkan bahwa dengan aturan baru ini, diharapkan dapat membuat geliat perekonomian khususnya di bidang pariwisata di Tangsel kembali meningkat.

Pasalnya seperti diketahui, pariwisata merupakan sektor yang paling terdampak. Khususnya saat pemerintah mulai memberlakukan PPKM Darurat, seperti hotel misalnya.

"Terpuruk sekali. Tingkat hunian di sekitar 10-15 persen dan itu sangat mengganggu teman-teman pengusaha di sektor pariwisata. Hotel, restoran dan semuanya," ujar Heru.

Dengan aturan ini, ia yakin sektor perhotelan akan dapat berkembang lagi dan bangkit dari masa sulit pandemi COVID-19.

"Ini perkembangan untuk dunia pariwisata. Harapan kami dengan adanya pengaturan ini ya tingkat hunian mereka bisa naik menjadi 40-60 persen. Naik sekitar 35 persen," pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

KAB. TANGERANG
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang Kembali Hadir, Beras 5 Kg Cuma Rp24.500

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang Kembali Hadir, Beras 5 Kg Cuma Rp24.500

Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:21

Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali digelar di halaman Gedung Usaha Daerah (GUD) Tigaraksa, Kamis 15 Oktober 2026.

TANGSEL
Amankan 18 CCTV dan Tabung Gas 50 Kg, Polisi Selidiki Unsur Kesengajaan Ledakan di Pasar Cimanggis

Amankan 18 CCTV dan Tabung Gas 50 Kg, Polisi Selidiki Unsur Kesengajaan Ledakan di Pasar Cimanggis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:13

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terus bergerak cepat mengusut tuntas insiden ledakan maut di Komplek Ruko Pasar Cimanggis, Kecamatan Ciputat

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill