Connect With Us

Diperpanjang Sampai 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke PPKM Level 3

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:48

Anggota kepolisian saat memutar balikan kendaraan di Kota Tangerang dalam penyekatan PPKM Darurat . (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-PPKM Level 4 yang berakhir pada 23 Agustus, diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Namun ada beberapa kota yang sudah bisa turun level.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus di beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden seperti yang dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 24 Agustus 2021.

Jokowi menyebut, di pulau Jawa dan Bali, yakni wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3, mulai 24 Agustus 2021.

Meski demikian masyarakat diminta tetap waspada karena pandemi COVID-19 belum selesai, bahkan beberapa negara mengalami gelombang ke-3.

"Kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang ketat," ungkap Jokowi.

Adapun beberapa aturan yang berlaku saat PPKM berada di Level 3, sebagai berikut:

1. Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.



2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH. Sementara untuk sektor esensial disampaikan Jokowi untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Sektor esensial lain juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan, dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

3. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas serta tutup pukul 20.00 WIB.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat, dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

5. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas, atau 20 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

6. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

7. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

BANDARA
Jadi Pintu Gerbang Indonesia, Menteri Pendidikan Sayangkan Tulisan Bahasa Inggris Dominan di Bandara Soekarno-Hatta

Jadi Pintu Gerbang Indonesia, Menteri Pendidikan Sayangkan Tulisan Bahasa Inggris Dominan di Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:58

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyinggung penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik yang dinilainya masih kalah dominan dibandingkan bahasa Inggris.

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BANTEN
Hadir di KEK ETKI Banten, Urus Dokumen Keimigrasian Kini Tinggal ke Beranda Imigrasi

Hadir di KEK ETKI Banten, Urus Dokumen Keimigrasian Kini Tinggal ke Beranda Imigrasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:49

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan fasilitas Beranda Imigrasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, BSD City, Kabupaten Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill