Connect With Us

PPKM Lebih Longgar, Waspadai 4 Hal Ini

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 7 September 2021 | 12:04

Ilustrasi keluarga. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah memutuskan kembali melanjutkan status PPKM level 3 dan 4 di Pulau Jawa - Bali mulai 7 hingga 13 September 2021. Hal itu dilakukan karena pengendalian wabah COVID-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan. 

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Pulau Jawa – Bali Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, ada sejumlah aturan baru yang diterapkan dalam PPKM sepekan ini. Salah satunya, penyesuaian waktu makan di tempat atau dine in.

Meski PPKM telah dilonggarkan, bukan berarti pandemi sudah betul-betul berkurang. Justru dengan adanya pelonggaran, orang bisa abai atau lengah ketika keluar rumah.

“Misalnya, saat berkunjung ke mal atau tempat wisata, risiko terpapar COVID-19 masih tetap tinggi. Karena itu, kita tetap harus menerapkan protokol kesehatan meskipun penerapan PPKM untuk seminggu ke depan lebih longgar,” katanya.

Selain menerapkan prokes ekstra ketat, ada beberapa hal yang juga harus diwaspadai ketika menjalani aktivitas di luar rumah. 

Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar mengungkapkan beberapa hal yang harus diwaspadai masyarakat saat penerapan PPKM yang kini lebih longgar.

1. Pastikan Dana Darurat Anda Tetap Aman

Ketika PPKM lebih longgar, banyak godaan yang bisa membuat Anda jadi lengah untuk menggunakan dana tersebut. Misalnya, keinginan untuk pergi liburan ketika sudah lama berdiam diri di rumah.

Jangan sampai dana darurat tersebut jadi digunakan untuk kepentingan hiburan bersama keluarga. 

Sebab, baik Anda yang berstatus karyawan maupun wirausahawan, wajib sekali menyediakan dana darurat di masa pandemi ini.

“Tujuan dari dana darurat bukan hanya untuk membayar segala bentuk kebutuhan yang bersifat mendadak saja, melainkan sebagai dana menyambung hidup jika penghasilan kita hilang atau berkurang,” kata Aulia, Selasa 7 September 2021.

Bagi Anda karyawan dengan status memiliki tanggungan, siapkan enam kali pengeluaran bulanan. Sementara itu, bagi Anda yang berstatus pengusaha, disarankan untuk memiliki 12 kali pengeluaran atau lebih. 

Alasannya, karena penghasilan sebagai pengusaha lebih tidak menentu, apalagi di masa pandemi seperti ini. 

Untuk lebih mudahnya, hitung saja dulu pengeluaran perbulannya, setelah itu Anda bisa menentukan dana darurat yang sesuai.

2. Tetap Lindungi Diri dengan Asuransi Kesehatan

Di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, banyak orang mulai sadar pentingnya asuransi kesehatan. Pasalnya, biaya pengobatan ketika sakit jumlahnya tidaklah sedikit.

Dengan asuransi kesehatan, maka dapat melindungi diri dari risiko kesehatan tak terduga sehingga dapat melindungi finansial dan keluarga.

Asuransi kesehatan akan mengcover biaya kesehatan, meliputi biaya kamar di rumah sakit, rawat jalan, pengobatan, dan persalinan, sesuai dengan polis yang dimiliki.

Bahkan, bila Anda membeli asuransi kesehatan dengan sistem cashless, tak perlu lagi menyiapkan dana talangan.

Bila Anda sama sekali belum memiliki asuransi dan hanya punya bujet terbatas untuk membayar jaminan kesehatan, pertimbangkanlah untuk membeli asuransi rawat inap terlebih dahulu. 

3. Manfaatkan BPJS Kesehatan Jika Dana Terbatas

Biaya berobat itu tidak murah dan akan terus mengalami kenaikan seiring dengan berjalannya waktu. 

“Kalau saja kita jatuh sakit dan harus bayar biaya berobat memakai tabungan sendiri, maka tabungan kita yang bakal terkuras. Karena itu, pentingnya memiliki asuransi kesehatan,” jelas Aulia.

Namun, jika memang premi asuransi kesehatan terlalu mahal, milikilah setidaknya BPJS Kesehatan terlebih dulu. Anda bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan bila harus menjalani proses rawat jalan.

4. Lindungi Diri dan Keluargamu Jika Hal Tak Terduga Terjadi

Jika Anda adalah pencari nafkah utama dan sudah memiliki tanggungan, maka milikilah asuransi jiwa. 

Ketahuilah bahwa risiko hilangnya penghasilan bila si pencari nafkah kehilangan kemampuan dalam bekerja, baik karena kehilangan fungsi anggota tubuh atau meninggal dunia, cukup berat. Impian anggota keluarga kita jadi kandas dan bahkan menjadikan anak generasi sandwich. 

Uang pertanggungan yang akan keluar dari polis asuransi jiwa akan menjadi bekal bagi keluarga yang ditinggalkan. 

Karena itu, penting bagi Anda melindungi diri dan keluarga untuk meminimalisir hal-hal tak terduga yang tidak diinginkan.

Itulah hal-hal yang harus diwaspadai dalam kondisi PPKM yang kini lebih dilonggarkan oleh pemerintah.

BISNIS
RS Berstandar Internasional dengan Teknologi Bedah Robotik Segera Dibangun di KEK ETKI Banten

RS Berstandar Internasional dengan Teknologi Bedah Robotik Segera Dibangun di KEK ETKI Banten

Kamis, 9 April 2026 | 19:36

Banten bersiap menyambut layanan kesehatan kelas dunia. Sebab, rumah sakit (RS) berstandar internasional dengan teknologi medis paling mutakhir akan dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (KEK-ETKI) Banten

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

PROPERTI
2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

Selasa, 7 April 2026 | 15:17

LippoLand resmi meluncurkan dua produk komersial terbarunya di Park Serpong yakni THE HIVE TERAZA @ ParkHills Boulevard dan SOHO TREETOPS @ ParkView Drive.

KOTA TANGERANG
Siapkan Dokumen Ini untuk Pendaftaran Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Jenjang SD

Siapkan Dokumen Ini untuk Pendaftaran Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Jenjang SD

Jumat, 10 April 2026 | 18:26

Pemerintah Kota Tangerang resmi mengumumkan pelaksanaan Pra Sistem Penerimaan Murid Baru (Pra SPMB) tahun 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), mulai 13 April hingga 8 Juli 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill