Connect With Us

PPKM Level 3, Salat Jumat di Masjid Kota Tangerang Meluber ke Jalanan

Tim TangerangNews.com | Jumat, 17 September 2021 | 15:05

Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten. (@TangerangNews / Hilda Ulya)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah masjid  khususnya yang berada di Kota Tangerang tetap menggelar ibadah salat Jumat saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlaku mulai 14-20 September 2021. 

Salah satu masjid yang masih menggelar salat Jumat adalah Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten.

Suasana jamaah Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten saat menjalani salat Jum'at.

Dari pantauan TangerangNews.com, sekitar pukul 12.05 WIB, Jumat 17 September 2021, kondisi masjid terpantau penuh dan tidak ada pembatasan jarak antarjemaah.

Padahal, salah satu aturan yang masih diberlakukan di masa PPKM Level 3 adalah pembatasan kegiatan di tempat ibadah sekitar 50 persen.

Suasana jamaah Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten.

Salah seorang jemaah, Zunaidi, 45, mengaku sedikit menyayangkan dengan tidak adanya jaga jarak saat melaksanakan salat Jumat berjemaah.

“Ini baru pertama kali saya salat Jumat lagi selama PPKM Darurat. Saya tidak menyangka kalau di masjid ini ternyata melebihi kapasitas jemaah yang tidak sesuai dengan peraturan PPKM,” terangnya.

	Suasana jamaah Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten saat menjalani salat Jum'at.

Meski sedikit khawatir terkena Covid-19, Zunaidi mengatakan salat Jumat tetap dilakukannya dengan khusyuk. Ia juga sempat membersihkan titik tempat ia salat dengan air disinfektan.

“Saya bawa sajadah sendiri dan tetap ikuti peraturan sesuai protokol. Saya tidak buka masker sekali dan tidak bersentuhan dengan sebelah saya," pungkasnya.

Suasana jamaah Masjid Jami Nurul Iman, Jatake, Kota Tangerang, Banten selepas menjalani salat Jum'at.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 180/3566-Bag.Hkm/2021, masa perpanjangan PPKM Darurat kini bernama "PPKM Level 3 Kota Tangerang". 

“Salah satu aturan yang masih diberlakukan adalah pembatasan kegiatan di tempat ibadah,” ujar Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah dikutip dari akun Instagram @humas_kota_tangerang, Jumat 17 September 2021.

Tempat ibadah diizinkan beroperasi dengan daya tampung maksimal 50 persen. Selama PPKM Level 3, daya tampung lebih sedikit, yakni 25 persen. Keputusan ini mulai berlaku sejak 14-20 September 2021.

PROPERTI
Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:09

Sinar Mas Land (SML) kembali memperkuat posisinya sebagai pengembang kota mandiri dengan meresmikan Stasiun Kereta Api Jatake di BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Januari 2026, kemarin.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

KOTA TANGERANG
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Minggu, 1 Februari 2026 | 17:16

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill