Connect With Us

Meski Zona Merah Kabupaten Tangerang Tetap Gelar Salat Jumat

Faisal Fazri | Jumat, 25 Juni 2021 | 16:00

Masyarakat saat menjalani salat Jumaat. (@TangerangNews / Faisal Fazri)

TANGERANGNEWS.com-Tingginya jumlah kasus COVID-19 membuat beberapa daerah membatasi kegiatan di luar rumah, untuk hal sosial maupun peribadatan. Sejumlah pemerintah daerah pun sudah menyarankan untuk beribadah di rumah masing - masing.

Namun tidak dengan Kabupaten Tangerang. Meski masuk dalam zona merah, kegiatan sosial dan peribadatan pun masih tetap berjalan dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini terlihat hari ini masjid - masjid yang masih menggelar salat Jumat. Terlihat dari jamaah yang wajib tetap mengenakan masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan saat memasuki area masjid.

Humas Kementrian Agama Kabupaten Tangerang Eka mengatakan, pihaknya tidak melarang pelaksanaan ibadah berjamaan, namun di sesuaikan dengan peta zona sebaran masing-masing.

“Salat berjamaah juga harus dijalankan dengan protokol yang ketat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill