Connect With Us

Warga Tangsel Terancam Tidak Bisa Salat Idul Adha Berjamaah

Rachman Deniansyah | Kamis, 24 Juni 2021 | 21:09

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak saat di wawancarai awak media di kantornya. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menerbitkan surat edaran terkait penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 2021.

Salah satunya berisi terkait imbauan untuk meniadakan salat Idul Adha secara berjamaah bagi setiap wilayah yang memiliki peta resiko penyebaran berwarna merah dan oranye. 

Menanggapi surat edaran tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak mengimbau kepada setiap warganya untuk melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing. Hal itu mengingat atas adanya pelonjakan jumlah kasus COVID-19 di Tangsel. 

“Ini seperti surat edaran yang dikeluarkan Menag. Kendati demikian, kita akan mengkaji peraturan itu terlebih dahulu," ujar Rojak kepada awak media, Kamis, 24 Juni 2021.

Penetapan final terkait teknis pelaksanaan Salat Idul Adha itu, nantinya akan diumumkan setelah pihaknya melakukan pembahasan bersama pemerintah setempat bulan Juli mendatang.

"Awal Juli ada pembahasan antara Pemkot dengan MUI, Kemenag, NU, Muhammadiyah, Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah). Keputusannya gimana menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 15. Jadi tunggu saja kebijakan Wali Kota," katanya.

Dengan demikian, Rojak berharap agar masyarakat dapat patuh terhadap protokol kesehatan. Agar jumlah kasus dan peta resiko penyebaran yang kini berwarna oranye, dapat membaik seiring berjalannya waktu.

"Tapi sekali lagi, keputusan itu nanti menunggu kebijakan Pemda setempat. Misal berdasarkan basis mikro. Surat edaran sifatnya imbauan, seruan, ajakan. Jadi kita tetap melihat perkembangan kasus," pungkasnya. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Warga Hadang Ekskavator, Penggusuran Bangunan di Lahan Pengembang Kawasan Cisoka Berakhir Ricuh

Warga Hadang Ekskavator, Penggusuran Bangunan di Lahan Pengembang Kawasan Cisoka Berakhir Ricuh

Kamis, 25 Juni 2026 | 20:50

Kericuhan mewarnai eksekusi bangunan liar (bangli) yang berdiri di lahan milik PT. Gradya Murni Utama, perusahaan pengembang properti di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 25 Juni 2026.

BANDARA
Polresta Bandara Soetta Bekuk Koki Vape Ganja Asal AS, Pasok Komunitas WNA di Bali, Omzet Tembus Rp10 Miliar

Polresta Bandara Soetta Bekuk Koki Vape Ganja Asal AS, Pasok Komunitas WNA di Bali, Omzet Tembus Rp10 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:42

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar jaringan internasional peredaran vape ganja (ganja cair) yang diproduksi di sebuah vila di kawasan Badung, Bali.

KOTA TANGERANG
Berbekal Surat Tugas Palsu, Komplotan Polisi Gadungan Peras Pemilik Toko Kelontong Modus Jual Rokok Ilegal di Tangerang

Berbekal Surat Tugas Palsu, Komplotan Polisi Gadungan Peras Pemilik Toko Kelontong Modus Jual Rokok Ilegal di Tangerang

Kamis, 25 Juni 2026 | 22:26

Aparat Polresta Tangerang meringkus enam anggota komplotan polisi gadungan yang kerap melakukan pemerasan terhadap masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill