Connect With Us

Warga Tangsel Terancam Tidak Bisa Salat Idul Adha Berjamaah

Rachman Deniansyah | Kamis, 24 Juni 2021 | 21:09

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak saat di wawancarai awak media di kantornya. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menerbitkan surat edaran terkait penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 2021.

Salah satunya berisi terkait imbauan untuk meniadakan salat Idul Adha secara berjamaah bagi setiap wilayah yang memiliki peta resiko penyebaran berwarna merah dan oranye. 

Menanggapi surat edaran tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak mengimbau kepada setiap warganya untuk melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing. Hal itu mengingat atas adanya pelonjakan jumlah kasus COVID-19 di Tangsel. 

“Ini seperti surat edaran yang dikeluarkan Menag. Kendati demikian, kita akan mengkaji peraturan itu terlebih dahulu," ujar Rojak kepada awak media, Kamis, 24 Juni 2021.

Penetapan final terkait teknis pelaksanaan Salat Idul Adha itu, nantinya akan diumumkan setelah pihaknya melakukan pembahasan bersama pemerintah setempat bulan Juli mendatang.

"Awal Juli ada pembahasan antara Pemkot dengan MUI, Kemenag, NU, Muhammadiyah, Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah). Keputusannya gimana menindaklanjuti SE Kemenag Nomor 15. Jadi tunggu saja kebijakan Wali Kota," katanya.

Dengan demikian, Rojak berharap agar masyarakat dapat patuh terhadap protokol kesehatan. Agar jumlah kasus dan peta resiko penyebaran yang kini berwarna oranye, dapat membaik seiring berjalannya waktu.

"Tapi sekali lagi, keputusan itu nanti menunggu kebijakan Pemda setempat. Misal berdasarkan basis mikro. Surat edaran sifatnya imbauan, seruan, ajakan. Jadi kita tetap melihat perkembangan kasus," pungkasnya. (RAZ/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

KOTA TANGERANG
Diduga Tilep Uang Pelanggan, Oknum Pegawai Perumda TB Dinonaktifkan dan Wajib Ganti Rugi

Diduga Tilep Uang Pelanggan, Oknum Pegawai Perumda TB Dinonaktifkan dan Wajib Ganti Rugi

Jumat, 19 Juni 2026 | 23:06

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang mengambil tindakan kedisiplinan yang tegas kepada oknum pegawainya yang merugikan pelanggaan.

PROPERTI
Gandeng UI, Pengembang Rumah Subsidi MGK Serang Sulap Kawasan Hunian Jadi Laboratorium Riset

Gandeng UI, Pengembang Rumah Subsidi MGK Serang Sulap Kawasan Hunian Jadi Laboratorium Riset

Kamis, 18 Juni 2026 | 11:51

Pengembang perumahan bersubsidi Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang, PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Land) berkolaborasi dengan dunia akademik melalui kerja sama penelitian bersama Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill