Nike PHK Massal Lagi, Ribuan Karyawan Terancam Dipangkas
Jumat, 24 April 2026 | 12:32
Perusahaan perlengkapan olahraga Nike kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.400 karyawan di berbagai wilayah operasinya.
TANGERANGNEWS.com-Jelang hari raya Idul Adha 2020, Pelabuhan Merak, Banten mulai dipadati pemudik. Penumpang yang berjalan kaki maupun kendaraan pribadi sudah mulai terlihat ramai lalu lalang masuk ke kapal.
Kepadatan penumpang sudah terjadi sejak Rabu (29/7) malam hingga Kamis (30/7) dini hari tadi. Kendaraan pribadi memenuhi kantong-kantong parkir tiap dermaga di Pelabuhan Merak.
"Kalau melihat data dari tahun sebelumnya ada peningkatan kalau tidak salah kurang lebih ada 19,1 persen," kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Hasan Lessy kepada wartawan di Merak, Kamis (30/7/2020).

Meski sudah mengalami peningkatan, pihaknya memprediksi malam ini puncak arus mudim Idul Adha. Para penumpang yang memadati pelabuhan malam tadi menurut data mereka yang akan mudik ke Palembang dan Bengkulu.
"Namun itu prediksi bahwa puncaknya hari ini, tapi kalau kami lihat data mungkin orang tinggal di daerah Palembang atau Bengkulu atau Sumatera Selatan yang pulang lebih awal," ujarnya.
PT ASDP sudah mempersiapkan 68 kapal dan 6 dermaga untuk mengangkut pemudik tujuan Sumatera. Namun, per harinya PT ASDP mengopersikan 27-29 kapal. (RMI/RAC)
Perusahaan perlengkapan olahraga Nike kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.400 karyawan di berbagai wilayah operasinya.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menerapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik yang selama ini mendapatkan keringanan penuh. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), aturan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews