Connect With Us

Perayaan Idul Adha di Kota Tangerang Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Advertorial | Kamis, 23 Juli 2020 | 20:17

Petugas mengecek kondisi hewan kurban di salah satu lapak hewan kurban di Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

 

TANGERANGNEWS.com-Tidak lama lagi umat Islam akan merayakan Idul Adha. Salah satu ritual yang digelar dalam hari raya yang juga dikenal sebagai lebaran haji ini adalah berkurban.

Namun yang berbeda pada Idul Adha pada tahun ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Untuk itu, Pemerintah Kota Tangerang tetap mengingatkan agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengimbau masyarakat dapat melaksanakan salat tapi tidak hanya dilakukan di satu titik lokasi saja.

Lokasi salat Idul Adha diharapkan dapat diperbanyak agar tidak terjadi penumpukan. Sehingga protokol kesehatan, pembatasan jarak atau physical distancing antar jamaah tetap konsisten terlaksana.

"Untuk pelaksanaan Salat Idul Adha telah kami bahas, dan saya sudah minta lokasinya diperbanyak, seperti musala, hingga lapangan. Intinya, physical distancing atau jaga jarak ini bisa tetap terjaga," ujar Arief.

Kemudian, saat penyembelihan hewan, hal serupa juga akan diterapkan. Selain harus menjaga protokol kesehatan serta memperbanyak lokasi penyembelihan hewan, Arief juga menginstruksikan kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Tangerang agar proses pembagian hewan kurban tidak dilakukan seperti tahun sebelumnya, yaitu penerima mengambil jatah daging ke lokasi pemotongan.

Namun, DKM memberikan jatah daging hewan kurban langsung ke rumah penerima. Sehingga tidak terjadi penumpukan di satu titik lokasi pengambilan daging.

"Pada proses pembagiannya, kami minta tidak lagi di satu tempat, melainkan panitianya ini harus membagikan keliling alias door to door," imbaunya.

Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, mengeluarkan surat edaran pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi pandemi COVID-19 yang harus memperhatikan protokol kesehatan sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Kepala DKP Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan pelaksanaan kegiatan kurban yang meliputi penjualan dan pemotongan hewan, perlu melakukan penyesuaian prosedur pelaksanaan normal baru.

Dalam pelaksanaannya, penjualan hewan kurban harus melakukan pembatasan jarak serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi daring atau dikoordinir oleh panitia seperti DKM dan lainnya.

"Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu, layout penjualan dengan memperhatikan lebar lorong penjualan, pembedaan pintu keluar dan masuk, alur pergerakan satu arah, jarak antar orang di dalam lokasi minimal satu meter dan fasilitas cuci tangan,” paparnya.

Surat edaran dengan Nomor 524/729-DKP/2020 itu, diberikan kepada camat, lurah dan panitia pemotongan hewan kurban untuk disampaikan secara luas ke masyarakat agar prosesnya dapat berjalan optimal dengan mempertimbangkan pencegahan penyebaran COVID-19.

Selanjutnya, penjual dan pembeli juga harus menggunakan masker selama di tempat penjualan. Khusus penjual atau pekerja lapak, diimbau untuk menggunakan baju lengan panjang serta sarung tangan sekali pakai saat pembersihan limbah ataupun kotoran hewan kurban.

"Setiap orang yang keluar dan masuk dari tempat penjualan harus melakukan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen," pungkasnya.

Kemudian, setiap orang yang bertugas wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal menggunakan masker sejak dari perjalanan sampai lokasi.

Petugas melakukan pembersihan tempat dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan disinfektan, membuang kotoran dan atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran serta limbah hewan kurban.

"Pembinaan dan pengawasan kegiatan kurban dilaksanakan oleh aparat kelurahan, kecamatan, berkoordinasi dengan DKP serta Babinsa dan Binamas setempat. Sedangkan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 bersinergi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat," pungkasnya.

Ketua DKM Masjid Al Azhom, Ahmad Chairudin menjelaskan rencananya Salat Idul Adha akan tetap dilaksanankan, namun kapasitasnya akan dikurangi. Hanya boleh diikuti oleh 50 persen jamaah saja dari kapasitas Masjid Al- Azhom.

"Kapasitas masjid untuk 10 ribu orang akan dibatasi menjadi hanya 5 ribu orang saja. Protokol kesehatan pun diterapkan, seperti penyemprotan disinfektan di area masjid dan menyediakan tempat cuci tangan," jelasnya.

Sebagai informasi, Masjid Al-Azhom tidak menggelar kegiatan pemotongan hewan kurban seperti tahun sebelumnya. Pemotongan kurban dikembalikan ke masjid atau musala di lingkungan warga masing-masing.

"Tahun ini tidak ada pemotongan hewan kurban, biar tidak ada kerumunan,” ungkap Chaerudin.(ADV)

SPORT
Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:49

Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

HIBURAN
Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:07

Hotel Santika Premiere ICE-BSD City menghadirkan program nonton bareng bertajuk "Pesta Bola Gembira di Santika Premiere ICE-BSD City" untuk menyambut berlangsungnya turnamen sepak bola dunia.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill