Connect With Us

Prosedur Potong Hewan Kurban di Kota Tangerang Saat Pandemi

Advertorial | Selasa, 30 Juni 2020 | 13:39

Petugas mengecek kondisi hewan kurban di salah satu lapak hewan kurban di Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi pandemi COVID-19 yang harus memperhatikan protokol kesehatan sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Kepala DKP Kota Tangerang, Abduh Surahman, mengatakan, pelaksanaan kegiatan kurban yang meliputi penjualan dan pemotongan hewan, perlu melakukan penyesuaian prosedur pelaksanaan new normal.

“Surat edaran dengan Nomor 524/729-DKP/2020 itu, diberikan kepada camat, lurah dan panitia pemotongan hewan kurban untuk disampaikan secara luas ke masyarakat agar prosesnya dapat berjalan optimal dengan mempertimbangkan pencegahan penyebaran COVID-19,” ujarnya, Selasa (30/6).

Petugas mengecek kondisi hewan kurban di salah satu lapak hewan kurban di Kota Tangerang.

Dalam pelaksanaannya, penjualan hewan kurban harus melakukan pembatasan jarak serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi daring atau dikordinir oleh panitia seperti Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan lainnya.

"Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu, layout penjualan dengan memperhatikan lebar lorong penjualan, pembedaan pintu keluar dan masuk, alur pergerakan satu arah, jarak antar orang di dalam lokasi minimal satu meter dan fasilitas cuci tangan,” paparnya.

Petugas mengecek kondisi hewan kurban di salah satu lapak hewan kurban di Kota Tangerang.

Selanjutnya, penjual dan pembeli juga harus menggunakan masker selama di tempat penjualan. Khusus penjual atau pekerja lapak, diimbau untuk menggunakan baju lengan panjang serta sarung tangan sekali pakai saat pembersihan limbah ataupun kotoran hewan kurban.

"Setiap orang yang keluar dan masuk dari tempat penjualan harus melakukan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen," pungkasnya. 

Setiap orang yang bertugas wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal menggunakan masker sejak dari perjalanan sampai lokasi. Petugas melakukan pembersihan tempat dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan disinfektan, membuang kotoran dan atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran serta limbah hewan kurban.

"Pembinaan dan pengawasan kegiatan kurban dilaksanakan oleh aparat kelurahan, kecamatan, berkoordinasi dengan DKP serta Babinsa dan Binamas setempat. Sedangkan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 bersinergi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat," pungkasnya. (ADV)

TANGSEL
Bikin Macet, Perbaikan Jembatan di Pondok Jaya Tangsel Dikeluhkan Pengendara

Bikin Macet, Perbaikan Jembatan di Pondok Jaya Tangsel Dikeluhkan Pengendara

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:21

Proyek perbaikan jembatan di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dikeluhkan pengendara lantaran menutup akses jalan, Senin 14 Oktober 2024.

TOKOH
Profil Faisal Basri, Ekonom Senior Indonesia yang Meninggal Dunia Hari Ini

Profil Faisal Basri, Ekonom Senior Indonesia yang Meninggal Dunia Hari Ini

Kamis, 5 September 2024 | 12:31

Ekonom senior Indonesia, Faisal Basri, dikabarkan meninggal dunia pada Kamis, 5 September 2024.

PROPERTI
Lippo Karawaci Hadirkan Koneksi Internet Cepat FTTH di Park Serpong

Lippo Karawaci Hadirkan Koneksi Internet Cepat FTTH di Park Serpong

Senin, 14 Oktober 2024 | 15:17

PT Tata Mandiri Daerah Lippo Karawaci (TMD Lippo Karawaci) menghadirkan jaringan internet cepat berbasis Fiber to the Home (FTTH) atau kabel fiber optik di kawasan Park Serpong, Tangerang.

BISNIS
barenbliss Hadirkan Produk Cushion Terbaru, Diskon 30% di Benny Mart Tangerang

barenbliss Hadirkan Produk Cushion Terbaru, Diskon 30% di Benny Mart Tangerang

Senin, 14 Oktober 2024 | 18:26

Brand K-beauty barenbliss (BNB) meluncurkan produk terbarunya, Bloomatte Perfect Zoom Cover Cushion.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill