Connect With Us

Prosedur Potong Hewan Kurban di Kota Tangerang Saat Pandemi

Advertorial | Selasa, 30 Juni 2020 | 13:39

Petugas mengecek kondisi hewan kurban di salah satu lapak hewan kurban di Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi pandemi COVID-19 yang harus memperhatikan protokol kesehatan sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Kepala DKP Kota Tangerang, Abduh Surahman, mengatakan, pelaksanaan kegiatan kurban yang meliputi penjualan dan pemotongan hewan, perlu melakukan penyesuaian prosedur pelaksanaan new normal.

“Surat edaran dengan Nomor 524/729-DKP/2020 itu, diberikan kepada camat, lurah dan panitia pemotongan hewan kurban untuk disampaikan secara luas ke masyarakat agar prosesnya dapat berjalan optimal dengan mempertimbangkan pencegahan penyebaran COVID-19,” ujarnya, Selasa (30/6).

Petugas mengecek kondisi hewan kurban di salah satu lapak hewan kurban di Kota Tangerang.

Dalam pelaksanaannya, penjualan hewan kurban harus melakukan pembatasan jarak serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi daring atau dikordinir oleh panitia seperti Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan lainnya.

"Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu, layout penjualan dengan memperhatikan lebar lorong penjualan, pembedaan pintu keluar dan masuk, alur pergerakan satu arah, jarak antar orang di dalam lokasi minimal satu meter dan fasilitas cuci tangan,” paparnya.

Petugas mengecek kondisi hewan kurban di salah satu lapak hewan kurban di Kota Tangerang.

Selanjutnya, penjual dan pembeli juga harus menggunakan masker selama di tempat penjualan. Khusus penjual atau pekerja lapak, diimbau untuk menggunakan baju lengan panjang serta sarung tangan sekali pakai saat pembersihan limbah ataupun kotoran hewan kurban.

"Setiap orang yang keluar dan masuk dari tempat penjualan harus melakukan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen," pungkasnya. 

Setiap orang yang bertugas wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal menggunakan masker sejak dari perjalanan sampai lokasi. Petugas melakukan pembersihan tempat dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan disinfektan, membuang kotoran dan atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran serta limbah hewan kurban.

"Pembinaan dan pengawasan kegiatan kurban dilaksanakan oleh aparat kelurahan, kecamatan, berkoordinasi dengan DKP serta Babinsa dan Binamas setempat. Sedangkan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 bersinergi dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat," pungkasnya. (ADV)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KOTA TANGERANG
Simak Skema Contraflow Perbaikan Jalan Sangego Bayur Kota Tangerang

Simak Skema Contraflow Perbaikan Jalan Sangego Bayur Kota Tangerang

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:49

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menerapkan skema rekayasa lalu lintas contraflow selama proyek perbaikan ruas Jalan Sangego Selatan, Bayur, Kecamatan Periuk, berlangsung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill