Connect With Us

MUI: Masjid Al-Azhom Tangerang Tiadakan Salat Jumat

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:03

Suasana di dalam masjid Al-Azhom di kawasan Puspemkot Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan imbauan untuk menyikapi Fatwa MUI Pusat no 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi penyebaran wabah COVID-19.

Dalam surat imbauan yang diterima TangerangNews, MUI Kota Tangerang menyatakan masjid Al-Azhom di kawasan Puspemkot Tangerang untuk sementara meniadakan Salat Jumat. 

Pernyataan ini, menurut Sekretaris Umum MUI Kota Tangerang Ghozali Barmawi berdasarkan hasil rapat dengan sejumlah instansi terkait keagamaan terutama pengurus masjid.

“Ya, benar hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait hasilnya seperti itu,” ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Kamis (26/3/2020).

Menurutnya, Masjid Al-Azhom menjadi sentra kegiatan keagamaan bagi umat Islam di Kota Tangerang. Sehingga, kata dia, bila Masjid Al-Azhom meniadakan salat jumat, masjid-masjid lainnya pun akan menerapkan hal serupa.

“Tentunya hasil ini akan jadi rujukan masjid lainnya. Apalagi Gubernur Banten dan Wali Kota Tangerang sudah menyampaikan imbauan bahwa wilayah ini sudah zona darurat COVID-19,” ungkapnya.

Ghozali juga menyampaikan agar masyarakat Kota Tangerang mematuhi imbauan-imbauan pemerintah pusat maupun daerah tentang pencegahan penyebaran COVID-19.

“Mengutamakan kemaslahatan bersama dan menghindari kemudhorotan yang lebih besar terkait penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang,” katanya.

Ia juga menuturkan masyarakat untuk menunda kegiatan-kegiatan yang berpotensi terkumpulnya massa yang dapat menimbulkan penyebaran COVID-19.

“Mengajak segenap masyarakat Kota Tangerang untuk membiasakan diri dengan pola hidup bersih dan sehat (PHBS),” pungkasnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

NASIONAL
BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:31

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap menggunakan barang subsidi meski sudah diperingatkan akan ditutup secara permanen.

KOTA TANGERANG
Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:21

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengakui kemacetan lalu lintas belum dapat dihilangkan sepenuhnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill