Connect With Us

Breakingnews: Hari ini Umat Muslim di Kabupaten Tangerang Diimbau Tidak Salat Jumat Berjamaah

Mohamad Romli | Jumat, 20 Maret 2020 | 11:01

Ilustrasi salat berjamaah. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Perkembangan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Tangerang kian meluas. Hal ini membuat Majelis Ulama Kabupaten (MUI) Kabupaten Tangerang kembali mengeluarkan seruan.

Seruan itu berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan hasil Rapat Koordinasi dengan institusi yang berkompeten, serta himbauan Bupati Tangerang. 

"Maka hari ini, Jum'at tanggal 25 Rajab 1441 H. / 20 Maret 2020 M, mengingat penyebaran virus Corona di wilayah Kabupaten Tangerang kian meluas dan indikasi kemudaratannya semakin terlihat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang kembali menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya umat Islam di Kabupaten Tangerang," bunyi edaran tersebut.

Surat Pemberitahuan Majelis Ulama Indonesia.

Seruan tersebut berisi tiga hal, yaitu: 

1. Meningkatkan kesiagaan terhadap kemungkinan meluasnya penyebaran COVID-19, dengan mengikuti anjuran dan arahan instansi yang berwenang.

2. Membatasi dan atau menunda kegiatan-kegiatan peribadatan yang berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19. Termasuk tidak melakukan salat Jum'at di masjid-masjid Jami’ dan diganti dengan salat Dzuhur di rumah masing-masing sampai dinyatakan kondusif atau penyebaran COVID-19 terkendali.

3. Meningkatkan ibadah, memperbanyak do’a dan istighfar, membaca Qunut Nazilah dalam setiap salat fardhu, khusus do'a tolak bala wabah virus Corona (COVID-19).

Seruan itu ditanda tangani Ketua MUI Kabupaten Tangerang KH. Moch. Ues Nawawi dan Sekretaris, KH. Nur Alam Jaelani.

Dikonfirmasi TangerangNews , Nur Alam membenarkan surat edaran tersebut.

"Benar, kami mengeluarkan surat edaran tersebut," singkatnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya. (RMI/RAC)

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

SPORT
Tinggalkan PSS Sleman, Hokky Caraka Bakal Bergabung ke Persita Tangerang

Tinggalkan PSS Sleman, Hokky Caraka Bakal Bergabung ke Persita Tangerang

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 17:33

PSS Sleman harus merelakan kepergian salah satu penyerang andalannya, Hokky Caraka, yang resmi bakal bergabung dengan Persita Tangerang.

KOTA TANGERANG
Identitas Mayat Dalam Drum di Tangerang Masih Misteri

Identitas Mayat Dalam Drum di Tangerang Masih Misteri

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 23:00

Sudah sepekan sejak penemuan mayat dalam drum plastik di Sungai Cisadane, kawasan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pihak kepolisian hingga kini masih belum berhasil mengidentifikasi korban.

HIBURAN
80 Brand Ramaikan DRP Paris di JF3 SMS Tangerang, Ada dari Prancis dan Jepang

80 Brand Ramaikan DRP Paris di JF3 SMS Tangerang, Ada dari Prancis dan Jepang

Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:31

JF3 Fashion Festival 2025 kembali diramaikan DRP Paris yang digelar selama 12 hari penuh dari tanggal 30 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill