Connect With Us

Cegah Corona, Loket Pembayaran Perumdam TKR Tutup Sementara

Mohamad Romli | Selasa, 17 Maret 2020 | 11:17

Kabid Humas Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Samsudin Sidik. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) menutup sementara loket pembayaran. Kebijakan itu untuk mendukung upaya menghentikan penyebaran virus Corona.

Humas Perumdam TKR Syamsuddin mengatakan, penutupan loket pembayaran itu mulai berlaku hari ini, Selasa (17/3/2020).

"Untuk sementara pembayaran hanya bisa melalui minimarket dan bank," ujarnya kepada TangerangNews.

Pembayaran tersebut diantaranya di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Dandan, Lawson. Pembayaran juga bisa dilakukan di Bank Mandiri, BNI serta melalui aplikasi Tokopedia.

Syamsudin menegaskan, kebijakan ini untuk melindungi sumber daya manusia PDAM dari wabah Covid-19 dengan batas waktu hingga 31 Maret 2020.

"Secara internal, kami juga memberlakukan kebijakan untuk pegawai untuk selalu menjaga kebersihan, baik di rumah maupun lingkungan kerja, selalu mencuci tangan dengan sabun dan membatasi aktivitas di ruang publik," pungkasnya. (RMI/RAC)

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

TANGSEL
Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08

Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill