Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai melakukan pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) dengan menyemprotkan cairan disinfektan di sejumlah tempat umum, Kamis (19/3/2020).
Kali ini, yang menjadi sasarannya, adalah Stasiun Kereta Api Rawa Buntu, Serpong. Penyemprotan dilakukan bersama dengan seluruh lapisan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangsel.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, Stasiun Rawa Buntu dinilai menjadi salah satu tempat yang memungkinkan dalam penyebaran Corona.

"Tentunya kami berterima kasih kepada TNI dan Polri yang sudah berinisiatif melakukan kegiatan ini, kami sangat berterima kasih dan mudah-mudahan ini akan terus dilakukan dalam rangka mitigasi dan pencegahan. Terutama di fasilitas-fasilitas umum," terang Airin di lokasi.
Nantinya, kata Airin, cairan disinfektan akan disemprotkan secara rutin di tempat fasilitas umum.

"Alhamdulillah kita sudah mendapatkan cairan disinfektan, bahkan kita sudah buat jadwal terutama di fasilitasi umum, kita melibatkan PMI dan anak karang taruna," tuturnya.
Namun sebelum menjalankan penyemprotan, ia akan mengadakan pelatihan terlebih dahulu.
"Sehingga bisa bergerak secara masif ke beberapa titik tertentu, contohnya misal seperti di Puskesmas kita, terus tempat sarana pelayanan, terus tempat ibadah juga sudah banyak yang minta, ponpes juga ada," paparnya. (RAZ/RAC)
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGMenikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews