Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) melalui Dinas Lingkungan Hidup menghentikan sementara penyelenggaraan Car Free Day (CFD) di Kota Tangerang. Hal ini untuk mencegah penyebaran wabah virus corona.
"Melalui keterangan tertulis Pak kadis, kami pastikan pelaksanaan program Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kota Tangerang diliburkan," ujar Budi Wahyudi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang saat dikonfirmasi, Sabtu (14/3/2020).
Penyelenggaraan CFD di Kota Tangerang biasanya digelar setiap Minggu pagi. Namun, selama dua pekan mendatang, yakni pada 15 dan 22 Maret 2020, CFD diliburkan.
"Penyetopan terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona di tempat keramaian," ucapnya.
Ia menyebut ada tujuh lokasi CFD di Kota Tangerang yang diliburkan selama dua pekan tersebut, di antaranya :
1. Jalan Muhamad Yamin, Kecamatan Tangerang
2. Jalan Berhias, Kecamatan Karawaci
3. Jalan Suryadarma, Kecamatan Neglasari
4. Jalan Pinang Kunciran, Kecamatan Pinang
5. Jalan Sipon, Kecamatan Cipondoh
6. Kawasan Puribeta II, Kecamatan Larangan
7. Jalan Prambanan, Kecamatan Cibodas
Budi menambahkan informasi libur penyelenggaraan CFD ini telah disebarluaskan ke seluruh anggota Hari Bebas Kendaraan Bermotor Kota Tangerang.
"Termasuk komunitas dan perusahaan yang terbiasa rutin berkegiatan di ajang bebas polusi ini," pungkasnya.(RMI/HRU)
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung terhadap penguatan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil mengamankan secara fisik lahan aset negara berupa eks SDN Rawa Bokor seluas 1.580 meter persegi dalam operasi eksekusi yang dilakukan pada Jumat sore 24 April 2016).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews