Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Polres Cilegon memeriksa suhu tubuh pemohon SIM saat akan memasuki ruangan Mapolres menggunakan thermal gun. Pemeriksaan itu upaya pencegahan terhadap virus Corona.
Para pemohon SIM terlebiglh dahulu diperiksa suhu tubuhnya oleh tim kedokteran Polres Cilegon. Mereka yang memiliki suhu tubuh normal langsung diperbolehkan melanjutkan permohonan SIM.
"Yah betul, jadi mengantisipasi wabah Corona ini kami dari Satlantas Polres Cilegon selain di titik titik pelayanan khususnya terkait pencegahan Corona dan juga menyediakan pelayanan Thermal Scanning untuk mengukur suhu tubuh masyarakat," kata Kanit Regident Polres Cilegon, Iptu Jimmi Valentino kepada wartawan, Rabu (18/3/2020).

Selain pengukuran suhu tubuh, polisi juga mengharuskan para pengunjung untuk menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan. Upaya itu guna mencegah penyebaran virus Corona melalui kontak manusia.
"Bukan hanya itu, kami juga menyediakan cairan hand sanitaizer di semua tempat pelayanan yang ada di Polres Cilegon. Jadi, pengunjung diberikan cairan hand sanitaizer sebelum masuk keruangan pelayanan," ujarnya.
Jika didapati pemohon yang memikili suhu tubuh di atas rata-rata, pihak kepolisian akan berkonsultasi dengan dokter kesehatan di Polres Cilegon. Jika ada indikasi terpapar Corona, pihak dokter akan segera melakukan penanganan untuk mendapat tindakan medis selanjutnya.
"Kalau ditemukan adanya warga yang suhu tubuhnya melebihi dari batas normal. Maka, kami akan konsultasikan dengan dokter kesehatan yang ada di Polres. Jadi bukan hanya disuruh pulang, akan ada penanganan lanjutannya apabila ditemukan pengunjung yang suhu tubuhnya diatas normal," kata dia.(RMI/HRU)
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews