Connect With Us

PPKM di Tangsel Turun Level, Kapasitas Pengunjung Pesta Pernikahan Ditambah

Rachman Deniansyah | Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:13

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Tangerang Selatan kembali diperpanjang hingga 1 November 2021 mendatang. Kabar bahagianya, dalam perpanjangan kali ini PPKM di Tangsel telah turun menjadi level 2.

Keputusan itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, yang terbit pada Senin, 18 Oktober 2021 kemarin. 

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan rasa syukurnya atas penurunan level PPKM kali ini. 

Secara keseluruhan memang tak ada aturan yang berbeda. Namun, terdapat kelonggaran dari sisi persentasenya. 

"Alhamdulillah kita turun menjadi level 2, untuk aturan lainnya masih sama, yang berbeda persentasenya saja," ujar Benyamin, Selasa, 19 Oktober 2021. 

Seperti salah satu contohnya, yakni aturan terkait akad dan pesta atau resepsi perayaan pernikahan. "Yang semula kan hanya dibatasi jumlah per orangnya maksimal 20 orang," imbuhnya. 

Untuk saat ini, aturan itu diperbarui. Kapasitas pengunjung ditambah hingga 50 persen dari daya tampung ruangan. 

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50% dari kapasitas ruangan. Tentu setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dan izin keramaian dari Kepolisian setempat," terangnya. 

Namun, kata Benyamin, pihak penyelenggara harus tetap menyediakan sejumlah sesi acara, sehingga pengunjung tak menumpuk dalam waktu yang sama. 

"Dengan pembatasan undangan paling banyak 30 orang per sesi dan tidak makan di tempat. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya.

NASIONAL
Komisi III DPR Minta Penyelesaian Kasus Pembubaran Ibadah di Tangerang Jangan Dibiasakan Damai

Komisi III DPR Minta Penyelesaian Kasus Pembubaran Ibadah di Tangerang Jangan Dibiasakan Damai

Senin, 21 September 2026 | 20:55

Jagat media sosial dihebohkan dengan video aksi pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) oleh sekelompok warga di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 20 September 2026.

TEKNO
Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Senin, 21 September 2026 | 17:29

Aplikasi by.U menjadi pusat pengelolaan layanan yang bisa kamu akses langsung dari perangkat mobile. Dari satu aplikasi, kamu dapat mengecek kuota, melakukan pembelian, melihat promo, mengumpulkan uCoin, dan mencari hiburan ketika sedang senggang.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Carikan Rumah Ibadah Sementara untuk Jemaat GKPI

Pemkab Tangerang Carikan Rumah Ibadah Sementara untuk Jemaat GKPI

Senin, 21 September 2026 | 19:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan memindahkan tempat ibadah untuk jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

TANGSEL
Gegara Bakar Sampah, Api Merembet ke Gudang Telur hingga Ludes di Serpong

Gegara Bakar Sampah, Api Merembet ke Gudang Telur hingga Ludes di Serpong

Senin, 21 September 2026 | 19:09

Akibat kelalaian membakar sampah, sebuah bangunan gudang telur milik Rahmat di Jalan Bhayangkara 1, RT05/02, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hangus terbakar pada Senin 21 September 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill