Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa
Senin, 18 Mei 2026 | 11:09
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TANGERANGNEWS.com- Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 masih ditetapkan di kawasan aglomerasi Jabodetabek.
Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 4 Oktober 2021, menyebut status PPKM belum turun karena karena sejumlah daerah penyangga belum memenuhi target vaksinasi yang ditetapkan pemerintah.
Luhut menerangkan sampai saat ini tingkat vaksinasi di sejumlah daerah ada yang masih kurang. Daerah yang belum memenuhi target vaksinasi itu antara lain Kabupaten Bogor dan Tangerang. "Aglomerasi Jabodetabek belum turun ada di Kabupaten Bogor... Kabupaten Tangerang, dan Bekasi ini masih kekurangan vaksinasi level 3," kata Luhut.
Menurut Luhut, pemerintah terus berupaya meningkatkan vaksinasi melalui langkah-langkah yang sedang dipersiapkan. Pemerintah bakal membentuk gugus tugas untuk meningkatkan vaksinasi.
Dia mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan mengirimkan sebanyak 2 juta vaksin. "Kami akan melakukan task force untuk ini, jadi ada 2 juta vaksin yang akan kita suntikkan dalam waktu minggu-minggu ke depan,” ujarnya.
Luhut menambahkan pemerintah akan segera mematangkan mengenai pelaksanaan vaksinasi tersebut.
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TODAY TAGMasalah minimnya fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) pada ruas jalan nasional di wilayah Provinsi Banten mendapat atensi serius.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews