Connect With Us

Hadapi Omicron, PPKM di Tangsel Naik Jadi Level 2

Rachman Deniansyah | Jumat, 7 Januari 2022 | 17:25

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, sejak 4 hingga 17 Januari 2022 mendatang. 

Dalam status level 2 ini, seluruh aturan dibuat sedemikian rupa guna mengantisipasi ancaman penyebaran Covid-19 varian Omicron, yang jumlahnya terus mengalami peningkatan di Indonesia. 

"Mari wujudkan PPKM yang tertib dan damai sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan. Saat ini kita sedang menghadapi varian Omicron yang mengancam," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dikutip dari akun instagram pribadinya @Benyamindavnie_official, Jumat, 7 Januari 2022.

Melalui akun pribadinya tersebut, Benyamin memaparkan seluruh aturannya secara merinci. Seperti halnya, peraturan mengenai pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB4 Menteri.

"Ketentuan PTM kapasitas maksimal 50 persen dan pembelajaran Tatap Muka di sekolah bagi siswa SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen, PAUD maksimal 33 persen," paparnya. 

Selain itu untuk kegiatan bekerja, pekerja di sektor non esensial dibatasi sebanyak 50 persen. Sisanya dipersilakan untuk bekerja dari rumah atau work from home. 

Kecuali pada sektor tertentu yang diizinkan bekerja di kantor hingga 75 persen dari kapasitas ruang kantor.

"Keuangan dan perbankan 75 persen WFO (work from office), pelayanan masyarakat dan administrasi perkantoran 50 persen, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi 75 persen WFO," terangnya. 

Benyamin menuturkan, dalam PPKM level 2 ini, pihaknya juga membatasi segala aktivitas yang menyangkut pada bidang perniagaan. Seluruhnya diizinkan beroperasi sejak pukul 05.30 -22.00 WIB.

Terkecuali bagi toko obat dan apotek, yang diperbolehkan buka selama 24 jam. "Pada level 2 ini perniagaan di pasar tradisional, supermarket, hypermarket, toko kelontong dan pasar swalayan kapasitas pengunjung hanya 75 persen," tuturnya. 

Pembatasan itu, juga berlaku bagi warung kelontong, hingga warung makan Tegal atau warteg. Seluruhnya dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas. 

"Untuk operasional Bioskop, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, kapasitas maksimal 70 persen, usia di bawah 12 tahun harus didamping orang tua, makan di restoran di dalam bioskop hanya 50 persen dan mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.

Benyamin menegaskan kepada seluruh warganya untuk dapat mematuhi segala aturan yang telah dibuat. Setiap warga yang tidak mematuhi dan mengindahkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, akan dikenakan sanksi berdasarkan pasal 212 -218 UU No 4/1984.

PROPERTI
Cerminkan Nilai-nilai Perusahaan, Maskot Baru Paramount Resmi Diluncurkan

Cerminkan Nilai-nilai Perusahaan, Maskot Baru Paramount Resmi Diluncurkan

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:04

PT Paramount Enterprise resmi memperkenalkan maskot baru yang mencerminkan nilai-nilai inti perusahaan dalam acara Paramount Enterprise Awards 2025 di Gading Serpong, Tangerang, Senin, 10 Februari 2025.

KOTA TANGERANG
Polisi Cek Kendaraan Dinas Patroli Jelang Ramadan 2025, Ada yang Terkendala 

Polisi Cek Kendaraan Dinas Patroli Jelang Ramadan 2025, Ada yang Terkendala 

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:21

Menjelang Ramadan 2025 atau 1446 Hijriah, Polres Metro Tangerang Kota, melakukan pengecekan kendaraan dinas patroli yang akan digunakan dalam pengamanan aktivitas masyarakat.

KAB. TANGERANG
Periksa 44 Saksi Termasuk Kades Kohod, Bareskrim Tunggu Hasil Labfor

Periksa 44 Saksi Termasuk Kades Kohod, Bareskrim Tunggu Hasil Labfor

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:35

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sampai saat ini telah memeriksa sebanyak 44 saksi terkait kasus pagar laut Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill