Connect With Us

Kapasitas Pesta Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3 Jadi 25 Persen

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 8 Februari 2022 | 15:47

Ilustrasi pernikahan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah menerapkan sejumlah aturan pembatasan di wilayah dengan status PPKM Level 3, salah satunya mengatur soal resepsi pernikahan.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 9/2022 yang terbit Senin 7 Februari 2021, tertulis bahwa acara resepsi pernikahan hanya boleh digelar dengan jumlah tamu 25 persen dari total kapasitas ruangan.

Selain itu, melaksanakan makan di tempat pun juga tidak diperbolehkan. Lalu, protokol kesehatan (Prokes) harus diterapkan secara lebih ketat, seperti dilansir dari Sindonews, Selasa 8 Februari 2022.

Aturan ini mulai berlaku efektif hingga 14 Februari 2022 mendatang di sejumlah daerah termasuk di Tangerang Raya seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

BISNIS
Ladang Cuan Baru, Anak Muda Tangerang Didorong Manfaatkan Affiliate Marketing

Ladang Cuan Baru, Anak Muda Tangerang Didorong Manfaatkan Affiliate Marketing

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Pesatnya pertumbuhan ekosistem ekonomi digital di Indonesia membuka lebar keran peluang baru bagi masyarakat untuk mendulang penghasilan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill