Connect With Us

Kapasitas Pesta Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3 Jadi 25 Persen

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 8 Februari 2022 | 15:47

Ilustrasi pernikahan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah menerapkan sejumlah aturan pembatasan di wilayah dengan status PPKM Level 3, salah satunya mengatur soal resepsi pernikahan.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 9/2022 yang terbit Senin 7 Februari 2021, tertulis bahwa acara resepsi pernikahan hanya boleh digelar dengan jumlah tamu 25 persen dari total kapasitas ruangan.

Selain itu, melaksanakan makan di tempat pun juga tidak diperbolehkan. Lalu, protokol kesehatan (Prokes) harus diterapkan secara lebih ketat, seperti dilansir dari Sindonews, Selasa 8 Februari 2022.

Aturan ini mulai berlaku efektif hingga 14 Februari 2022 mendatang di sejumlah daerah termasuk di Tangerang Raya seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

OPINI
Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Kamis, 23 April 2026 | 14:04

Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill