Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One
Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah menerapkan sejumlah aturan pembatasan di wilayah dengan status PPKM Level 3, salah satunya mengatur soal resepsi pernikahan.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 9/2022 yang terbit Senin 7 Februari 2021, tertulis bahwa acara resepsi pernikahan hanya boleh digelar dengan jumlah tamu 25 persen dari total kapasitas ruangan.
Selain itu, melaksanakan makan di tempat pun juga tidak diperbolehkan. Lalu, protokol kesehatan (Prokes) harus diterapkan secara lebih ketat, seperti dilansir dari Sindonews, Selasa 8 Februari 2022.
Aturan ini mulai berlaku efektif hingga 14 Februari 2022 mendatang di sejumlah daerah termasuk di Tangerang Raya seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
TODAY TAGRencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews