Connect With Us

Aksi Tolak Pernikahan Anak 15 Tahun dengan Tokoh Agama Tangerang Jadi Sorotan Menteri PPPA 

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 08:59

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi solidaritas pelajar dan guru di sebuah sekolah di Buru Selatan, Maluku yang berunjuk rasa menolak pernikahan anak 15 tahun dengan seorang tokoh agama asal Tangerang, Banten.

Menteri PPPA menegaskan,  pihaknya selama ini sangat intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa. “Karena itu, kami menghargai suara penolakan pernikahan anak yang diperdengarkan oleh pelajar dan guru hingga kemudian pernikahan itu akhirnya dibatalkan," ujar Menteri PPPA melalui siaran pers di Jakarta, Jumat 15 Oktober 2021.

Menurut dia, aksi penolakan ini menunjukkan kesadaran bersama bahwa pernikahan anak di bawah umur tidak sepatutnya terjadi dan melanggar hak anak.

Menteri PPPA mengatakan tindakan dan budaya saling menjaga dan memperjuangkan demi kebaikan anak bangsa harus terus dilakukan.

"Kami juga menghargai keputusan orang tua anak yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buru Selatan untuk membatalkan perkawinan itu dan memenuhi hak anak untuk melanjutkan pendidikan," tuturnya.

Pihaknya berharap upaya bersama untuk mencegah perkawinan anak dan memberikan perlindungan terhadap anak terus berjalan, baik oleh aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh lintas agama, keluarga, maupun masyarakat.

Pemerintah, lanjut Menteri PPPA, tengah berupaya menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak dan Pemberian Dispensasi Kawin.

Dia menjelaskan, RPP tersebut untuk menghambat praktik perkawinan usia anak, mencegah perkawinan anak melalui peningkatan peran dan tanggung jawab pemerintah serta orang tua.

Selain itu, pihak Kemen PPPA juga sudah melakukan Deklarasi "Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia" dengan MUI.

Perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 yang memberikan izin perkawinan minimal usia 19 tahun dan UU Perlindungan Anak yang antara lain menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan dan lain-lain.

Sebelumnya, seorang anak 15 tahun yang masih bersekolah di salah satu SMP di Namrole, Buru Selatan, Maluku dinikahkan dengan seorang tokoh agama asal Tangerang, Banten. Pernikahan itu kemudian dibatalkan oleh ayah anak tersebut dan anak dapat kembali bersekolah.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

NASIONAL
BGN Pastikan Makan Bergizi Gratis Tetap Dibagikan Saat Imlek hingga Lebaran

BGN Pastikan Makan Bergizi Gratis Tetap Dibagikan Saat Imlek hingga Lebaran

Selasa, 17 Februari 2026 | 12:56

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama periode Tahun Baru Imlek, Ramadan, hingga libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.

KOTA TANGERANG
Sachrudin Ajak Warga Persiapkan Mudik Lebaran Sejak Dini

Sachrudin Ajak Warga Persiapkan Mudik Lebaran Sejak Dini

Senin, 16 Februari 2026 | 19:28

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengimbau masyarakat agar mempersiapkan perjalanan mudik sejak jauh hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill