Connect With Us

Cynthiara Alona Didakwa UU Perlindungan Anak

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 5 Agustus 2021 | 13:36

Dapot Dariarma, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang saat di wawancarai awak media di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 5 Agustus 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa model Cynthiara Alona dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak atas kasus prostitusi anak.

Dakwaan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana dalam sidang virtual yang tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 5 Agustus 2021 pukul 10.00 Wib.

"Hari ini sidang perdana perkara atas nama CA, DA, dan AA. Agenda kita hari ini melakukan bacaan dakwaan," ujar Dapot Dariarma, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Dapot mengatakan, sidang dilakukan secara virtual karena kondisi pandemi COVID-19. Dalam sidang virtual ini, Cynthiara Alona, dan dua terdakwa lainnya, DA dan AA mengikuti sidang dari Polda Metro Jaya.

"Sidang juga kami adakan secara tertutup karena korbannya anak-anak," katanya.

	Suasana sidang Cynthiara Alona.

Dapot menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan atau tanggal 12 Agustus 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. "Rencana saksi kita panggil kurang lebih tiga atau empat orang," ungkapnya.

Pengacara para terdakwa, Halim Darmawan menuturkan, pihaknya akan menelaah dakwaan yang dibacakan JPU terhadap para kliennya ini.

Halim menyebut, pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Sebab menurutnya, pihaknya mengakui adanya perkara ini.

"Kita mengakui semua apa adanya. Kemudian yang tidak benar kita akan memilih terhadap apa yang tidak benar juga," tuturnya.

Halim menambahkan, dalam sidang selanjutnya juga pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan para terdakwa. "Kami siapkan sekitar dua (saksi) sesuai dengan hukum acara," pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

TANGSEL
Dibangun Akhir Tahun, PSEL di TPA Cipeucang Bakal Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik 15,7 Megawatt

Dibangun Akhir Tahun, PSEL di TPA Cipeucang Bakal Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik 15,7 Megawatt

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:28

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersiap menghadirkan fasilitas pengolahan sampah modern, yang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari dan mengubahnya menjadi energi listrik.

NASIONAL
Lulusan 10 Jurusan Kuliah Ini Sulit Cari Kerja, Kenapa Bisa?

Lulusan 10 Jurusan Kuliah Ini Sulit Cari Kerja, Kenapa Bisa?

Kamis, 1 Mei 2025 | 12:16

Tak sedikit mahasiswa yang baru sadar setelah lulus, bahwa jurusan kuliah yang dipilih ternyata tidak memberikan peluang kerja yang besar. Padahal, biaya kuliah bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Lalu kenapa bisa begitu?

BANTEN
Hari Buruh, Gubernur Banten Soroti Dampak AI Terhadap Dunia Kerja

Hari Buruh, Gubernur Banten Soroti Dampak AI Terhadap Dunia Kerja

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:47

Gubernur Banten Andra Sony menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) terhadap dunia Ketenagakerjaan, saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Tangerang, Kamis 1 Mei 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill