Connect With Us

Divonis 3 Bulan Penjara, Cynthiara Alona Bersyukur

| Rabu, 27 Februari 2013 | 15:38

Cut Cynthiara Alona (TANGERANGNEWS / RANGGA)


TANGERANG-Artis Cut Cynthiara Alona, 27, divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta karena terbukti menggunakan paspor palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (27/2). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat bulan. Sedangkan dakwaan JPU selama lima tahun.

Usai sidang, Cynthiara langsung menangis. Dia mengaku tangisannya itu adalah tangisa sebagai rasa bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim. "Saya bersyukur, ini yang diberikan Tuhan. Dakwaannya kan lima tahun, saya cuma divonis tiga bulan. Saya tak banding, kalau banding nanti nanti tambah panjang masalahnya," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ferdinan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 126 huruf a UU RI No. 6/2011 tentang Imigrasi.

"Terbukti bersalah menggunakan passpor palsu, dengan hukuman pidana tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara," katanya.


Keputusan hakim tersebut berdasarkan atas pertimbangan yang meringankan karena terdakwa berlaku baik, seperti sopan dan tidak memberikan keterangan berbelit selama proses persidangan dan menyesal. "Yang memberatkan terdakwa merupakan publik figure dan memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat," pungkas Ferdinan.


Ferdinand menjelaskan, Cynthiara bersalah karena telah menggunakan paspor palsu untuk pergi ke Singapura. Saat kembali ke Indonesia melalui. Bandara Soekarno Hatta terminal 2E, pada 17 oktober 2012, paspor yang digunakan Cynthiara bernomor T090194 itu, didapati bermasalah.

"Berdasarkan saksi ahli dari pihak imigrasi, foto dipaspor tersebut tidak sama dengan wajah pengguna-nya. Selain itu, dari hasil scan di Bandara pun, mesin scan menunjukan lampu kuning, yang menunjukan ada permasalahan dipaspor terdakwa," papar Ferdinan.


Sementara Kuasa Hukum Cynthiara, Sumaryono mengatakan menganggap bahwa kliennya menggunakan paspor tersebut karena ketidaktahuannya. Cynthiara, kata dia, membuat paspor itu melalui jasa seseorang, namun ternyata datanya dirubah.

"Yah tapi kita ikut klien kami untuk menerima putusan hakim. Kita tinggal tunggu surat keputusan tersebut," ujarnya. (RAZ)

KOTA TANGERANG
729 Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diringkus, Terbanyak di Kota Tangerang

729 Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diringkus, Terbanyak di Kota Tangerang

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:50

Jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya membongkar maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih didominasi oleh modus klasik menggunakan kunci T.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

TANGSEL
Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08

Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill