Connect With Us

Marinus Gea: Mitra Ojol Perlu Perlindungan Ketenagakerjaan

Mohamad Romli | Sabtu, 13 April 2019 | 13:42

Marinus Gea. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Setiap pekerja sejatinya berhak sekaligus wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Masalahnya, tak semua tenaga kerja otomatis memperolehnya, termasuk mereka para pekerja informal yang terkoneksi dengan dunia digital seperti mitra pengemudi ojek online.  

Atas situasi ini, Anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea mendorong perbaikan regulasi ketenagakerjaan agar dapat seiring dengan kemajuan pesat teknologi. Sebab, kata dia, UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur perlindungan atas hal-hal yang terkait dunia digital. 

“Contoh paling dekat itu ya mitra ojek online. Mereka kan kategori tenaga informal dan mereka juga melakukan pekerjaan dengan teknologi. Bagaimana dengan perlindungan mereka, sampai sekarang sama sekali belum ada pengaturan ini di regulasi,” ucapnya.

UU Ketenagakerjaan yang berlaku diterangkan Marinus masih sebatas mengatur tenaga kerja yang mendapatkan pekerjaan dari pemberi kerja. Regulasi yang ada belum menampung perlindungan bagi mereka yang melakukan pekerjaan secara mandiri tapi tetap terhubung dengan orang lain.

“Mitra ojek online kan tetap terhubung dengan orang lain yang mengendalikan aplikasi digital. Kan ini tidak diatur, bagaimana jika terjadi kecelakaan. Perlindungan apa yang diberikan negara buat mereka,” ungkapnya.

Kata Marinus, keberadaan regulasi ketenagakerjaan yang mengikuti perkembangan teknologi menjadi penting lantaran selama ini tak semua tenaga kerja informal menyadari pentingnya perlindungan asuransi. 

“Katakan lah BPJS Ketenagakerjaan, belum semua pihak sadar kalau BPJS itu suatu keharusan yang dimiliki oleh pribadi-pribadi yang bekerja secara formal maupun informal,” ucapnya.

Oleh karena itu, agar perlindungan bagi seluruh tenaga kerja tercipta dalam regulasi ketenagakerjaan, Marinus ingin semua pihak terkait mau mengikis ego sektoral. Masalahnya, meski aplikasi ojek online telah hadir empat atau lima tahun terakhir, tapi perbaikan regulasi belum bisa diwujudkan. 

“Banyak sekali persoalan-persoalan lain yang masih dianggap lebih prioritas sehingga hal ini masih belum ditanggapi serius. Di Indonesia kan biasanya, terjadi dulu persoalan baru dipikirkan undang-undangnya,” sebutnya.

Terpisah, Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono memastikan, mitra ojek daring saat ini belum semuanya tercover asuransi. Kata dia, yang baru di-cover asuransi adalah penumpang dan kendaraan.

Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah dan perusahaan ojek online untuk menyediakan asuransi bagi pengemudi. Bahkan, mereka sempat mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (10/4) lalu.

“Garda sudah berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan hasilnya positif mereka bersedia mengkaji perlindungan sosial bagi pengemudi ojek daring,” ucapnya.

Perlindungan asuransi bagi pengemudi ojek online penting untuk diwujudkan. Sebab, disampaikan Igun, sekarang ini ada sekitar 2,5 juta pengemudi ojek online yang menjadi mitra dua operator ojek online.(RMI/HRU)

SPORT
Hore! Bonus Atlet Kota Tangerang Cair Oktober, Segini Nilainya

Hore! Bonus Atlet Kota Tangerang Cair Oktober, Segini Nilainya

Selasa, 29 September 2026 | 19:38

Kabar baik bagi para atlet, pelatih, ofisial dan manajer kontingen Kota Tangerang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan bonus prestasi bagi peraih medali pada ajang POPDA, PEPARPEDA hingga kompetisi olahraga lainnya akan dibagikan

NASIONAL
Soroti Relasi Kuasa Dugaan Pelecehan Seksual di Satpol PP Tangerang, Ombudsman Desak Usut Transparan

Soroti Relasi Kuasa Dugaan Pelecehan Seksual di Satpol PP Tangerang, Ombudsman Desak Usut Transparan

Minggu, 27 September 2026 | 20:40

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna yang dinilai terdapat relasi kuasa di dalamnya.

KOTA TANGERANG
Modus Ngaku Petugas Provider, Pria di Tangerang Gasak Puluhan Perangkat BTS Senilai Rp481 Juta

Modus Ngaku Petugas Provider, Pria di Tangerang Gasak Puluhan Perangkat BTS Senilai Rp481 Juta

Selasa, 29 September 2026 | 19:30

Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar kasus pencurian infrastruktur telekomunikasi tower Base Transceiver Station (BTS).

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill