Connect With Us

Ponsel dan Perhiasan Senilai Rp1,3 Miliar Diamankan

| Rabu, 12 Agustus 2009 | 16:22

TANGERANGNEWS-Dalam waktu dua pekan Minggu (31/7) hingga Kamis (10/8), petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, Bandara Internasional Soekarno-Hatta membekuk dua orang warga negara asing dan satu orang warga Negara Indonesia yang kedapatan membawa barang berharga berupa, 44 ponsel dan aneka perhiasan emas bermatakan berlian senilai total Rp1,3 miliar. Pasalnya, barang yang akan dibawa masuk ke Indonesia itu tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan. "Ketiga orang pembawa beserta barang-barang berharga yang disembunyikan di kantong celana itu kami amankan, karena melanggar ketentuan kepabeanan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta Bahaduri Wijayanta, pagi ini. Adapun ketiga orang penyelundup yang diamankan dalam waktu berbeda tersebut, lanjutnya, yaitu HS Warga Negara China yang kedapatan membawa sebanyak 44 unit ponsel pada Minggu (31/7) lalu. Penumpang pesawat China Airlines bernomor C1-679 itu diamanakan karena sengaja menyembunyikan ponsel senilai Rp100 juta di kantong celana dengan tujuan untuk menghindari bea masuk. Begitupula dengan B warga Negara Indonesia yang melakukan penerbangan dari China dengan pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan C1-679 pada Sabtu (5/8) lalu. Ia ditangkap karena kedapatan membawa aneka perhiasan emas senilai Rp780 juta yang disimpan di dalam saku celana. Samahalnya dengan PPS, warga Negara Singapura yang melakukan penerbangan dengan pesawat Value Air dengan nomor penerbangan VF-507 pada Kamis (10/8) lalu. Lelaki tersebut ditangkap karena kedapatan membawa aneka perhiasan emas bermatakan berlian dengan nilai Rp 500 juta dengan cara disembunyikan di dalam kantong. "Karena perbuatannya itu, ketiga orang tersebut dapat dijerat dengan Pasal 102 Huruf e Jo Pasal 102 huruf h UU No 17 tahun 200, tetang kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 M," kata Bahaduri. (Derby Amanda)
KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

NASIONAL
Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita

Mengenal PMOS, Istilah Baru Pengganti PCOS dan Dampaknya bagi Wanita

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:34

Perubahan nama ini didasari oleh tingginya angka underdiagnosis atau kasus yang tidak terdeteksi di masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill