Connect With Us

Persidangan RS Omni Internasional VS Prita Mulyasari Dilanjutkan

| Rabu, 19 Agustus 2009 | 10:52

TANGERANGNEWS-Pengadilan Negri (PN) Tangerang hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Tangerang dengan terdakwa Prita Mulyasari. Hingga berita ini disusun, proses persidangan masih berlangsung. Pada sidang lanjutan ini, majelis hakim pimpinan Artur Hangewa yang didampingi dua hakim anggota, masing-masing Perdana Ginting dan Viktor Pakpahan, membuka memulai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak RS Omni Internasional selaku penggugat. Sidang dimulai pukul 09.45 WIB di ruang sidang Prof Oemar Seno. Sementara dua dokter RS Omni Internasional yang memberikan kesaksian adalah dr Grace dan dr Hengki Gozal. Keduanya menyampaikan kesaksian seputar proses pengobatan dan perawatan terhadap Prita ketika terdakwa datang berobat ke RS Omni karena sakit. Seperti diketahui, dalam sidang putusan sela sebelumnya, majelis hakim pimpinan Karel Tuppu menjatuhkan vonis membatalkan semua dakwaan terhadap Prita Mulyasari karena dakwaan JPU dianggap kabur dan tidak jelas sehingga batal demi hukum. Hal ini terkait dengan dakwaan sesuai pasal 27 dan 45 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menurut Karel tidak tepat, karena UU itu masih dalam tahap sosialisasi dan baru dapat diberlakukan dua tahun setelah ditetapkan. Selain itu, UU itu belum ada peraturan pemerintah pendamping dalam melaksanakannya. Atas putusan sela itu, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Namun putusan sela PN Tangerang ini dibatalkan Pengadilan Tinggi Banten pada 3 Agustus lalu dengan mengabulkan perlawanan hukum (verset) jaksa. Surat putusan dengan nomor 95/PID/2009/ PT Banten menetapkan tiga point yaitu menerima perlawanan jaksa penuntut umum, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 Juni 2009 dengan nomor 1269/Pid.B/2009/PN.TNG. Dalam putusannya, PT Banten yang menolak keberatan/eksepsi terdakwa dan kuasa hukum terdakwa, kemudian memerintahkan Pengadilan Negeri Tangerang untuk memeriksa perkara Prita Mulyasari dan menunda biaya perkara dalam dua tingkat peradilan sampai putusan akhir.(deddy/Roedy PG)
PROPERTI
Summarecon Serpong Luncurkan Hunian 3 Lantai Usung Gaya Klasik Prancis

Summarecon Serpong Luncurkan Hunian 3 Lantai Usung Gaya Klasik Prancis

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:33

Summarecon Serpong kembali meluncurkan hunian premium yang dilengkapi dengan beragam fasilitas untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup sehat bagi warganya.

TEKNO
BlackBerry Tiba-tiba Jadi Incaran Gen Z, Masih Layak?

BlackBerry Tiba-tiba Jadi Incaran Gen Z, Masih Layak?

Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:16

Ponsel legendaris era 2000-an, BlackBerry, kembali mencuri perhatian, khususnya di media sosial TikTok melalui tren menggunakan ponsel lawas

HIBURAN
Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 21:29

Dalam rangka menyambut liburan sekolah, Mal Ciputra Tangerang menghadirkan dua rangkaian program spesial untuk keluarga yakni Snow-Tacular Playland dan Super Wings: Super Combo.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill