Connect With Us

Persidangan RS Omni Internasional VS Prita Mulyasari Dilanjutkan

| Rabu, 19 Agustus 2009 | 10:52

TANGERANGNEWS-Pengadilan Negri (PN) Tangerang hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Tangerang dengan terdakwa Prita Mulyasari. Hingga berita ini disusun, proses persidangan masih berlangsung. Pada sidang lanjutan ini, majelis hakim pimpinan Artur Hangewa yang didampingi dua hakim anggota, masing-masing Perdana Ginting dan Viktor Pakpahan, membuka memulai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak RS Omni Internasional selaku penggugat. Sidang dimulai pukul 09.45 WIB di ruang sidang Prof Oemar Seno. Sementara dua dokter RS Omni Internasional yang memberikan kesaksian adalah dr Grace dan dr Hengki Gozal. Keduanya menyampaikan kesaksian seputar proses pengobatan dan perawatan terhadap Prita ketika terdakwa datang berobat ke RS Omni karena sakit. Seperti diketahui, dalam sidang putusan sela sebelumnya, majelis hakim pimpinan Karel Tuppu menjatuhkan vonis membatalkan semua dakwaan terhadap Prita Mulyasari karena dakwaan JPU dianggap kabur dan tidak jelas sehingga batal demi hukum. Hal ini terkait dengan dakwaan sesuai pasal 27 dan 45 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menurut Karel tidak tepat, karena UU itu masih dalam tahap sosialisasi dan baru dapat diberlakukan dua tahun setelah ditetapkan. Selain itu, UU itu belum ada peraturan pemerintah pendamping dalam melaksanakannya. Atas putusan sela itu, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Namun putusan sela PN Tangerang ini dibatalkan Pengadilan Tinggi Banten pada 3 Agustus lalu dengan mengabulkan perlawanan hukum (verset) jaksa. Surat putusan dengan nomor 95/PID/2009/ PT Banten menetapkan tiga point yaitu menerima perlawanan jaksa penuntut umum, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 Juni 2009 dengan nomor 1269/Pid.B/2009/PN.TNG. Dalam putusannya, PT Banten yang menolak keberatan/eksepsi terdakwa dan kuasa hukum terdakwa, kemudian memerintahkan Pengadilan Negeri Tangerang untuk memeriksa perkara Prita Mulyasari dan menunda biaya perkara dalam dua tingkat peradilan sampai putusan akhir.(deddy/Roedy PG)
WISATA
Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:15

Warga Tangerang kini punya pilihan baru untuk menghabiskan akhir pekan. Petals Urban Market di kawasan Paramount Petals menjadi salah satu destinasi favorit warga untuk jogging pagi sekaligus menikmati beragam hiburan dan kuliner keluarga.

AYO! TANGERANG CERDAS
Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengevaluasi sejumlah jurusan di sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan kebutuhan dunia kerja.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

KOTA TANGERANG
Mendikdasmen Dorong Program SD dan SMP Swasta Gratis Kota Tangerang Diadopsi Daerah Lain

Mendikdasmen Dorong Program SD dan SMP Swasta Gratis Kota Tangerang Diadopsi Daerah Lain

Minggu, 10 Mei 2026 | 08:31

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia Abdul Mu'ti, memberikan apresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang atas terobosan program sekolah swasta gratis yang telah dijalankan di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill