Connect With Us

Persidangan RS Omni Internasional VS Prita Mulyasari Dilanjutkan

| Rabu, 19 Agustus 2009 | 10:52

TANGERANGNEWS-Pengadilan Negri (PN) Tangerang hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Tangerang dengan terdakwa Prita Mulyasari. Hingga berita ini disusun, proses persidangan masih berlangsung. Pada sidang lanjutan ini, majelis hakim pimpinan Artur Hangewa yang didampingi dua hakim anggota, masing-masing Perdana Ginting dan Viktor Pakpahan, membuka memulai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak RS Omni Internasional selaku penggugat. Sidang dimulai pukul 09.45 WIB di ruang sidang Prof Oemar Seno. Sementara dua dokter RS Omni Internasional yang memberikan kesaksian adalah dr Grace dan dr Hengki Gozal. Keduanya menyampaikan kesaksian seputar proses pengobatan dan perawatan terhadap Prita ketika terdakwa datang berobat ke RS Omni karena sakit. Seperti diketahui, dalam sidang putusan sela sebelumnya, majelis hakim pimpinan Karel Tuppu menjatuhkan vonis membatalkan semua dakwaan terhadap Prita Mulyasari karena dakwaan JPU dianggap kabur dan tidak jelas sehingga batal demi hukum. Hal ini terkait dengan dakwaan sesuai pasal 27 dan 45 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menurut Karel tidak tepat, karena UU itu masih dalam tahap sosialisasi dan baru dapat diberlakukan dua tahun setelah ditetapkan. Selain itu, UU itu belum ada peraturan pemerintah pendamping dalam melaksanakannya. Atas putusan sela itu, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Namun putusan sela PN Tangerang ini dibatalkan Pengadilan Tinggi Banten pada 3 Agustus lalu dengan mengabulkan perlawanan hukum (verset) jaksa. Surat putusan dengan nomor 95/PID/2009/ PT Banten menetapkan tiga point yaitu menerima perlawanan jaksa penuntut umum, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 Juni 2009 dengan nomor 1269/Pid.B/2009/PN.TNG. Dalam putusannya, PT Banten yang menolak keberatan/eksepsi terdakwa dan kuasa hukum terdakwa, kemudian memerintahkan Pengadilan Negeri Tangerang untuk memeriksa perkara Prita Mulyasari dan menunda biaya perkara dalam dua tingkat peradilan sampai putusan akhir.(deddy/Roedy PG)
KAB. TANGERANG
Bikin Resah, 16 PMKS di Kabupaten Tangerang Dirazia Satpol PP

Bikin Resah, 16 PMKS di Kabupaten Tangerang Dirazia Satpol PP

Selasa, 30 April 2024 | 18:28

Sebanyak 16 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang kerap berkeliaran di wilayah Kabupaten Tangerang dirazia aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

TANGSEL
Syarat Calon Perseorangan di Pilkada tangsel Harus Kantongi 66 Ribu Dukungan

Syarat Calon Perseorangan di Pilkada tangsel Harus Kantongi 66 Ribu Dukungan

Selasa, 30 April 2024 | 13:50

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memaparkan jadwal dan syarat untuk Calon Wali ota Tangsel yang ingin mendaftar melalui non partai atau perseorangan.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill