Connect With Us

Persidangan RS Omni Internasional VS Prita Mulyasari Dilanjutkan

| Rabu, 19 Agustus 2009 | 10:52

TANGERANGNEWS-Pengadilan Negri (PN) Tangerang hari ini kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Tangerang dengan terdakwa Prita Mulyasari. Hingga berita ini disusun, proses persidangan masih berlangsung. Pada sidang lanjutan ini, majelis hakim pimpinan Artur Hangewa yang didampingi dua hakim anggota, masing-masing Perdana Ginting dan Viktor Pakpahan, membuka memulai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak RS Omni Internasional selaku penggugat. Sidang dimulai pukul 09.45 WIB di ruang sidang Prof Oemar Seno. Sementara dua dokter RS Omni Internasional yang memberikan kesaksian adalah dr Grace dan dr Hengki Gozal. Keduanya menyampaikan kesaksian seputar proses pengobatan dan perawatan terhadap Prita ketika terdakwa datang berobat ke RS Omni karena sakit. Seperti diketahui, dalam sidang putusan sela sebelumnya, majelis hakim pimpinan Karel Tuppu menjatuhkan vonis membatalkan semua dakwaan terhadap Prita Mulyasari karena dakwaan JPU dianggap kabur dan tidak jelas sehingga batal demi hukum. Hal ini terkait dengan dakwaan sesuai pasal 27 dan 45 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menurut Karel tidak tepat, karena UU itu masih dalam tahap sosialisasi dan baru dapat diberlakukan dua tahun setelah ditetapkan. Selain itu, UU itu belum ada peraturan pemerintah pendamping dalam melaksanakannya. Atas putusan sela itu, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Namun putusan sela PN Tangerang ini dibatalkan Pengadilan Tinggi Banten pada 3 Agustus lalu dengan mengabulkan perlawanan hukum (verset) jaksa. Surat putusan dengan nomor 95/PID/2009/ PT Banten menetapkan tiga point yaitu menerima perlawanan jaksa penuntut umum, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25 Juni 2009 dengan nomor 1269/Pid.B/2009/PN.TNG. Dalam putusannya, PT Banten yang menolak keberatan/eksepsi terdakwa dan kuasa hukum terdakwa, kemudian memerintahkan Pengadilan Negeri Tangerang untuk memeriksa perkara Prita Mulyasari dan menunda biaya perkara dalam dua tingkat peradilan sampai putusan akhir.(deddy/Roedy PG)
TEKNO
Font Personality Test: Temukan Identitas Brand Lewat Tipografi

Font Personality Test: Temukan Identitas Brand Lewat Tipografi

Senin, 25 Agustus 2025 | 18:10

Memilih sebuah font itu bukan hal yang sepele bagi sebuah merek. Font adalah rekayasa kepribadian. Jenis huruf yang tepat bisa membuat produk kamu terasa andal, unik, atau ambisius, bahkan sebelum satu kata pun terbaca.

TOKOH
Ayahnya Meninggal Dunia Sehari Sebelum Dikukuhkan, Rahmat Tetap Pimpin Paskibraka HUT ke-80 RI di Tangsel

Ayahnya Meninggal Dunia Sehari Sebelum Dikukuhkan, Rahmat Tetap Pimpin Paskibraka HUT ke-80 RI di Tangsel

Senin, 18 Agustus 2025 | 18:07

Rahmat Putra Maulana, siswa SMK Islamiyah yang dipercaya sebagai Komandan Pasukan 17, menjalankan tugas mulia itu ketika tengah berduka atas ayahnya yang meninggal dunia, sehari sebelum ia dikukuhkan.

OPINI
Polemik Ibukota Provinsi Banten: Simbol Paradoks Kota Serang

Polemik Ibukota Provinsi Banten: Simbol Paradoks Kota Serang

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:04

Seminggu kemarin ada polemik antara Wagub Banten dan Wawali Kota Serang tentang apakah Kota Serang layak sebagai ibukota provinsi? Argumentasi keduanya tidak keliru. Memang wajar jika wagub mempertanyakan kelayakan Kota Serang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill