Connect With Us

Mencekal Anggoro Widjaya Chandra dan Bibit Terancam 6 Tahun Penjara

| Rabu, 16 September 2009 | 02:55

TANGERANGNEWS-Dua petinggi KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan terhadap Anggoro Widjaya, Direktur PT Masaro yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut. Mereka diancam dengan UU Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara. "Mereka diancam dengan pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU 20/2001 tentang Tipikor, jo pasal 421 KUHP, dan atau pasal 12 huruf e jo pasal 15 UU 31 1999, Jo UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman minimalnya 1 tahun, maksimal 6 tahun," kata Direktur III Mabes Polri Kombes Pol Yovianus Mahar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/9) pukul 23.50 WIB. Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap keduanya masih berjalan. Belum diketahui apakah keduanya akan ditahan atau tidak. Ada barang bukti? "Buktinya salah satunya surat-surat," jawab Yovianus. Chandra dan Bibit diperiksa dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan terhadap Anggoro Widjaya dan dan Joko Tjandra, koruptor yang terlibat dalam kasus suap Artalyta. Hingga saat ini, Anggoro masih buron. Jadi mencekal buron itu salah? (dtk)
BANDARA
Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:25

Sebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

KOTA TANGERANG
Maryono Wanti-wanti Kontraktor Proyek di Kota Tangerang: Jangan Cuma Kejar Untung!

Maryono Wanti-wanti Kontraktor Proyek di Kota Tangerang: Jangan Cuma Kejar Untung!

Kamis, 5 Februari 2026 | 19:45

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengingatkan agar pelaku jasa konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan di Kota Tangerang agar tidak hanya mengejar margin keuntungan semata, namun juga memberi manfaat bagi masyarakat.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill