Connect With Us

RS Polri Siapkan 2 Peti Jenazah untuk SZ dan Syahrir

| Minggu, 11 Oktober 2009 | 15:25

TANGERANGNEWS- RS Polri Sukanto telah menyiapkan 2 peti jenazah untuk tersangka teroris Syaifudin Zuhri (SZ) dan Syahrir. Pada Senin 12 Oktober jenazah akan diserahkan kepada keluarga. Pantauan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (11/10), sekitar pukul 13.15 WIB, sebuah mobil ambulans APV silver bernopol B 8247 YQ datang dan menurunkan 2 peti jenazah berwarna coklat. Peti itu langsung dibawa masuk ke kamar mayat rumah sakit tersebut. Di kamar jenazah tersimpan jasad SZ dan Syahrir. "Kita hanya menerima order saja. Jadi tidak mengetahui ini peti untuk siapa," jelas petugas pengantar peti yang enggan disebutkan namanya. Tidak ada petugas rumah sakit atau kepolisian yang bersedia memberikan komentar. Namun sebelumnya berdasarkan keterangan keluarga, 2 tersangka pelaku teror itu setelah diambil akan langsung dikuburkan di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok Rangon, Jakarta Timur. (dtkl)
TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill