Connect With Us

RJ Lino Bisa Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka

EYD | Selasa, 26 Januari 2016 | 11:12

Hakim Udjiati memberikan keputusan praperadilan RJ Lino di Jakarta, Selasa (26/1/2016). (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Hakim Udjiati sangat yakin penetapan tersangka oleh KPK terhadap eks Dirut Pelindo II, RJ Lino adalah sah. Berbagai pertimbangan menjadi dasar putusan Hakim Udjiati, termasuk pertimbangan KPK telah mempunyai bukti yang sangat kuat.

"Selama proses penyelidikan, penyelidik pada KPK telah memeriksa para saksi dan telah ada berita acara permintaan keterangan para saksi pada April 2014. Keterangan saksi yang telah diperiksa telah memberikan keterangan yang mengarah pada terjadinya suatu tindak pidana. Dengan demikian, hakim berpendapat bahwa telah ada unsur yang memenuhi bahwa sekurang-kurangnya sudah ada dua alat bukti seperti diatur dalam putusan MK," kata Hakim Udjiati membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).

Selain itu, hakim juga membantah pernyataan bahwa RJ Lino belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan bukti yang diajukan pihak KPK, pernah dilakukan pemeriksaan terhadap RJ Lino di proses penyelidikan.

"Menimbang bahwa telah adanya rumusan calon tersangka sebagaimana dimasukkan dalam putusan MK tersebut, hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Berdasarkan berita acara pemeriksaan pada April 2014 atas nama RJ Lino menunjukkan ada pemeriksaan terhadap pemohon tersebut. Dengan demikian, maka pemohon RJ Lino telah dilakukan pemeriksaan," jelas Udjiati.

"Menimbang bahwa pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2015 berdasarkan sprindik yang ditandatangani Pimpinan KPK. Menimbang bahwa pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon KPK, termohon telah menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana telah diatur dalam pasal 184 KUHAP dan sudah ada pemeriksaan terhadap pemohon RJ Lino sebagaimana tertuang dalam bukti berita acara pengambilan keterangan pada 15 April 2014. Sehingga, penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon telah memenuhi persyaratan," tegasnya.

Sementara itu, mengenai keberatan pihak RJ Lino terkait angka kerugian keuangan negara, Hakim Udjiati memiliki pertimbangan sendiri. Soal kerugian keuangan negara harus dibuktikan di proses persidangan kelak, bukan di proses praperadilan.

"Menimbang bahwa terhadap permohonan termohon dalam huruf a yang menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan 3 QCC dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang bahwa pemohon, perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang diatur khusus dalam uu tipikor dalam pasla 2 ayat 1 UU 31 1999 dan penyalahgunaan kewenangan adalah unsur dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 3. Tidak mempunyai akibat hukum terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka," tutur hakim.

"Menimbang dalam permohonan huruf b di mana pemohon menyatakan penetapan tersangka tanpa adanya perhitungan kerugian keuangan negara, hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Menimbang bahwa kerugian keuangan negara adalah merupakan unsur dalam tindak pidana korupsi, tidak adanya kerugian negara tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka," urai Udjiati.

KAB. TANGERANG
Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:08

Polisi mengungkap motif Heri Budiman, 38, membunuh dan membakar balita usia 5 tahun inisial MA di kontrakan wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

BANDARA
Begini Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2025

Begini Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2025

Kamis, 1 Mei 2025 | 20:46

Menyambut musim haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapan penuh, dalam mendukung kelancaran pelayanan keberangkatan jemaah haji.

BANTEN
Hari Buruh, Gubernur Banten Soroti Dampak AI Terhadap Dunia Kerja

Hari Buruh, Gubernur Banten Soroti Dampak AI Terhadap Dunia Kerja

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:47

Gubernur Banten Andra Sony menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) terhadap dunia Ketenagakerjaan, saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Tangerang, Kamis 1 Mei 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill