Connect With Us

RJ Lino Bisa Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka

EYD | Selasa, 26 Januari 2016 | 11:12

Hakim Udjiati memberikan keputusan praperadilan RJ Lino di Jakarta, Selasa (26/1/2016). (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Hakim Udjiati sangat yakin penetapan tersangka oleh KPK terhadap eks Dirut Pelindo II, RJ Lino adalah sah. Berbagai pertimbangan menjadi dasar putusan Hakim Udjiati, termasuk pertimbangan KPK telah mempunyai bukti yang sangat kuat.

"Selama proses penyelidikan, penyelidik pada KPK telah memeriksa para saksi dan telah ada berita acara permintaan keterangan para saksi pada April 2014. Keterangan saksi yang telah diperiksa telah memberikan keterangan yang mengarah pada terjadinya suatu tindak pidana. Dengan demikian, hakim berpendapat bahwa telah ada unsur yang memenuhi bahwa sekurang-kurangnya sudah ada dua alat bukti seperti diatur dalam putusan MK," kata Hakim Udjiati membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).

Selain itu, hakim juga membantah pernyataan bahwa RJ Lino belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan bukti yang diajukan pihak KPK, pernah dilakukan pemeriksaan terhadap RJ Lino di proses penyelidikan.

"Menimbang bahwa telah adanya rumusan calon tersangka sebagaimana dimasukkan dalam putusan MK tersebut, hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Berdasarkan berita acara pemeriksaan pada April 2014 atas nama RJ Lino menunjukkan ada pemeriksaan terhadap pemohon tersebut. Dengan demikian, maka pemohon RJ Lino telah dilakukan pemeriksaan," jelas Udjiati.

"Menimbang bahwa pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 15 Desember 2015 berdasarkan sprindik yang ditandatangani Pimpinan KPK. Menimbang bahwa pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon KPK, termohon telah menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana telah diatur dalam pasal 184 KUHAP dan sudah ada pemeriksaan terhadap pemohon RJ Lino sebagaimana tertuang dalam bukti berita acara pengambilan keterangan pada 15 April 2014. Sehingga, penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon telah memenuhi persyaratan," tegasnya.

Sementara itu, mengenai keberatan pihak RJ Lino terkait angka kerugian keuangan negara, Hakim Udjiati memiliki pertimbangan sendiri. Soal kerugian keuangan negara harus dibuktikan di proses persidangan kelak, bukan di proses praperadilan.

"Menimbang bahwa terhadap permohonan termohon dalam huruf a yang menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan 3 QCC dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang bahwa pemohon, perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang diatur khusus dalam uu tipikor dalam pasla 2 ayat 1 UU 31 1999 dan penyalahgunaan kewenangan adalah unsur dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 3. Tidak mempunyai akibat hukum terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka," tutur hakim.

"Menimbang dalam permohonan huruf b di mana pemohon menyatakan penetapan tersangka tanpa adanya perhitungan kerugian keuangan negara, hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Menimbang bahwa kerugian keuangan negara adalah merupakan unsur dalam tindak pidana korupsi, tidak adanya kerugian negara tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka," urai Udjiati.

NASIONAL
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bahar bin Smith Aniaya Banser di Tangerang

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bahar bin Smith Aniaya Banser di Tangerang

Selasa, 3 Februari 2026 | 16:02

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah atau yang akrab disapa Gus Abduh, angkat bicara terkait penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.

BISNIS
Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 23:00

Kota Tangerang baru saja kedatangan primadona baru di dunia kuliner dan buah tangan. Kopi Tangerang Cap Jembatan Berendeng (CJB) hadir sebagai ikon oleh-oleh yang lahir dari semangat edukasi dan kewirausahaan anak muda.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gandeng Kortas Tipikor Polri Cegah APBD 2026 Dikorupsi

Pemkot Tangsel Gandeng Kortas Tipikor Polri Cegah APBD 2026 Dikorupsi

Selasa, 3 Februari 2026 | 19:52

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi mitigasi dan tata kelola antikorupsi dengan menghadirkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill