Connect With Us

Wiliardi Wizard Tak Hadiri Sidang Eksekutor

| Senin, 2 November 2009 | 21:44

TANGERANGNEWS-Wiliardi Wizard (WW) yang dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Eduardus Ndopo Mbete alias Edo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini, tidak mengadiri persidangan. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Suyono, ketidak hadiran WW dalam persidangan Edo dikarenakan adanya masalah koordinasi pihak Kejari Tangerang dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menahan WW. Pasalnya, kewenangan penahanan terhadap WW ada dibawah PN Jakarta Selatan, walaupun yang bersangkutan saat ini ditahan di Mabes Polri. “Jadi, koordinasi yang harus dilakukan untuk menghadirkan WW harus melalui beberapa jalur diantaranya, Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terangnya. Suyono menambahkan, surat rekomendasi untuk mengadirkan WW dalam persidangan sebenarnya sudah dilayangkan jauh hari. Meski demikian, ketidak hadiran WW bukan berarti menghentikan persidangan karena hal itu bukan merupakan masalah besar. “WW bisa kita hadirkan lagi minggu depan, ini cuma maslaha koordinasi saja” ungkap Suyono.(rangga)
PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

BISNIS
JNE Tangerang Borong 10 Unit Mobil Listrik Wuling Mitra EV untuk Efesiensi

JNE Tangerang Borong 10 Unit Mobil Listrik Wuling Mitra EV untuk Efesiensi

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:26

Langkah besar menuju logistik ramah lingkungan resmi diambil oleh JNE Tangerang di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.

KAB. TANGERANG
Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:51

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa Freezer yang digunakan pelaku mutilasi untuk menyimpan mayat korban.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill