Connect With Us

Sudah Kalah Telak, Menpora Sebaiknya Turuti Putusan MA

EYD | Minggu, 13 Maret 2016 | 10:14

Roy Suryo (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi diminta menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembekuan PSSI. Putusan itu dinilai sudah berkekuatan hukum tetap.

Roy Suryo sebagai mantan Menpora yang mengemukakan pendapat itu. Dia mengungkapkannya kepada para pewarta, Minggu (13/3/2016), di Yogyakarta. "Kalau dalam istilah sepak bola, ini sudah lebih dari hat-trick. Sudah dikalahkan putusan sela PTUN, dikalahkan PTUN, dan seterusnya. Kalah diputusan MA. 4-0," kata Roy.

"Ini sudah inkracht, sehingga harus dijalankan. Saya ngomong ini ditempat lahirnya PSSI, tempat tinggalnya Eyang Suratin dulu, tempat lahirnya sepak raga, yang kemudian jadi sepak bola," tambahnya.

Soal pelaksanaan putusan MA ini, pelaksana tugas harian Kepala Bagian Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman, mengaku sudah menjemput bola. Dia mendatangi Panitera Muda Tata Usaha Mahkamah Agung RI, Jumat (11/3), untuk meminta salinan putusan kasasi atas banding Kemenpora soal pembekuan PSSI itu dengan perkara Nomor 36/K/TUN/2016.

"Kami datang ke sana, tapi diminta menunggu. Paling cepat dua minggu. Kami menghormati keputusan itu karena putusan yang diurus oleh MA tak sedikit," ujar Yusuf Suparman kala memberi keterangan kepada pewarta.

Meski Kemenpora sudah kalah ditingkat kasasi, memang putusan MA itu memang baru akan berlaku kalau salinan putusan sudah dikirimkan ke pihak-pihak yang bersengketa. Usai mendapatkan salinan resmi itu, pihak Kemenpora baru akan mengambil langkah lebih lanjut. Apakah mengajukan Peninjauan Kembali, atau menjalankan putusan yang sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap itu.

Pihak MA menyebutkan bahwa salinan putusan atas kasus pembekuan PSSI ini baru akan diterima paling cepat dalam dua pekan mendatang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

BANTEN
Waspada Cuaca Ekstrem! Angin Kencang dan Hujan Lebat Ancam Banten 15–18 Juni 2025

Waspada Cuaca Ekstrem! Angin Kencang dan Hujan Lebat Ancam Banten 15–18 Juni 2025

Senin, 16 Juni 2025 | 13:20

Cuaca ekstrem kembali mengancam wilayah Provinsi Banten, Setelah diterjang angin kencang pada Sabtu kemarin, yang menyebabkan pohon, tiang listrik, dan papan reklame tumbang di sejumlah titik.

TANGSEL
Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Jumat, 13 Juni 2025 | 16:40

Restoran Kampung Kecil di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbakar hebat pada Jumat 13 Juni 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill