Ganja yang akan dikirim dari Aceh ke Karawang. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)
TANGERANGNews.com-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 734 Kilogram ganja kering di garbage plan, Bandara Soekarno- Hatta,Tangerang, Banten, Senin (20/6/2016). Ratusan bungkus ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan upaya penyelundupan dari Aceh ke Karawang, Jawa Barat dengan menggunakan satu truk tronton pada 19 Mei 2016 lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku insenerator garbage plan dengan suhu tinggi oleh Kabag Humas Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto dan pejabat terkait. Rikwano mengatakan, ganja ini hasil sitaan dari upaya penyelundupan dan pengedaran oleh enam tersangka yani Zulfikli, 49, Winarto, 35, Dadam, 33, Arif Hidayat, 29, Abbdul Muhlis, 23, dan Sukma Wansyah, 26.
"Modusnya ganja tersebut disembunyikan di lantai truk tronton nopol BK-9883-MM, yang ditutup dengan papan kayu dengan sedemikian rupa," terangnya.
Rikwanto menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi tentang pengedaran narkotika jenis ganja. Pihaknya lalu melakukan penggeledahan pada truk tronton yang di kendarai Zulkifli, Winarto dan Dadam di Jalan Raya Ciberes, Subang, Jawa Barat, pada 19 Mei 2016.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan 734 Kg ganja yang dibungkus dengan lakban coklat. Mereka mengaku disuruh seseorang untuk mengantarkan ganja itu dari Aceh," jelasnya.
Lalu dikembangkan lagi ke Karawang tempat ganja itu akan diserahkan. Polisi pun berhasil menangkap Arif Hidayat dan Abdul Muis pada 20 Mei 2016. "Ganja ini berasal dari Aceh, masih berwarna hijau dan agak basah, kemungkinan baru dipanen. Diduga ganja ini akan dijual di kawasan Jawa Barat," paparnya.
Rikwanto menambahkan, tersangka Zulkifli dan Winarto diupah sebesar Rp40 juta untuk mengantar ganja dari Aceh ke Jawa. Berdasarkan pengakuan mereka sudah melakukan penyelundupan narkoba itu dua kali. "Kita masih selidiki orang yang disebut bos oleh mereka ini. Kemungkinan dia otak pengedaran ganja tersebut," jelasnya.
Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.
Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.
Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Pasien wajib dilayani terlebih dahulu, tanpa menunggu kelengkapan administrasi, termasuk BPJS.
Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""