Connect With Us

Karyawan Berita Kota Laporkan Pemiliknya

| Selasa, 9 Maret 2010 | 23:40

Wartawan Demo (tangerangnews/selly / tangerangnews/selly)

TANGERANGNEWS-Puluhan mantan wartawan harian Berita Kota mendatangi Polda Metro Jaya siang tadi, mereka melaporkan pemilik perusahaannya ke polisi karena tidak mendaftarkan mantan karyawannya dalam keanggotaan Jamsostek.

Laporan polisi tersebut dibuat oleh Hasanuddin Asisten Redaktur Pelaksana dan Edison Siahaan wartawan senior Berita Kota. "Puluhan karyawan Berita Kota laporkan Rudy Susanto sebagai pemilik Berita Kota, dia kita laporkan karena melanggar UU No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek," ujar Edison saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK).

Edison menguraikan pasal yang dilanggar oleh Rudy sebagai pemilik yaitu pasal 4 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan 2, dan pasal 29. Ancaman hukumannya 6 bulan meringkuk di penjara atau denda 50 juta rupiah.

Selain itu disebutkan oleh Hasanuddin, adalah kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek. "Jika tidak akan dipidanakan," jelasnya.
Dikatakannya, sejak harian Berita Kota berdiri di tahun 1999 perusahaannya, PT Penamas Pewarta, tidak pernah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek. Jikapun ada yang memiliki Jamsostek itu karena mengurusnya secara pribadi, bukan oleh perusahaan. Karyawan yang sampai sekarang tidak didaftarkan Jamsosteknya sebanyak 140 orang.

Nomer laporan polisi 790/III/2010/ditreskrimsus yang dibuat oleh Hasanuddin menjelaskan dirinya melaporkan Rudy Susanto sebagai pemilik PT Penamas Pewarta (Berita Kota) dalam tindak pidana Jamsostek. Karyawan pernah mengupayakan agar pemilik bisa mendaftarkan mereka tapi sambutannya tidak ada.

Rudy Susanto selain menjadi pemilik harian Berita Kota juga memiliki beberapa tempat hiburan yaitu diskotek Stadium di Hayam Wuruk, Sumo di Kelapa Gading, Malioboro di Gajah Mada, dan Classic di Pasar Baru. (dira)

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

HIBURAN
Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:06

Influencer Sabrina Chairunnisa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Deddy Corbuzier ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill