Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya
Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41
Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster
NASIONALnews-DPP Partai Keadilan Sejahtera menyatakan akan mengundang empat tokoh nasional untuk mendiskusikan mengenai arah koalisi setelah Pemilu 2009. Mereka adalah Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali, Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, dan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Kepala Badan Humas DPP PKS Ahmad Mabruri di Jakarta, Kamis (12/2), mengatakan, keempat tokoh itu akan diundang secara terpisah ke kantor DPP PKS.
"Keempat pimpinan partai itu akan kami undang untuk berdiskusi di Kantor DPP PKS setiap malam Jumat atau Kamis malam. Malam ini akan diawali oleh Pak Suryadharma Ali," kata Ahmad Mabruri.
Pada malam-malam Jumat selanjutnya akan diundang berturut-turut Jusuf Kalla, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Megawati Soekarnoputri. "Untuk Pak SBY dan Ibu Mega masih dalam konfirmasi," katanya.
Diskusi tersebut, katanya, dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu legislatif pada 9 April 2009, sedangkan materi pembicaraan dalam diskusi tersebut bukan menyangkut masalah calon presiden atau calon wakil presiden, melainkan masalah yang terkait dengan koalisi yang akan dibentuk setelah Pemilu Legislatif 2009.(ANT)
Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster
Sinar Mas Land melalui PT Goldtree Energi Berjaya bersama PT Aneka Petroindo Raya (BP-AKR) resmi membuka Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bp pertama di BSD City.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan, untuk melakukan pemindahan sebagian penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal menimbulkan friksi pemaknaan putusan yang sudah di keluarkan oleh MK.