Connect With Us

41.800 Pengendara Motor Ditilang

| Selasa, 6 April 2010 | 21:54

Larangan belok kiri. (tangerangnews / dens)

 
TANGERANGNEWS- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan tilang terhadap 41.800 pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar. Tindakan tilang dilakukan sejak Januari- Maret 2010, saat sosialisasi terhadap
Undang-undang (UU) No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kebanyak dari
mereka yang ditindak karena tidak menggunakan helm standar atau SNI.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono mengatakan, saat ini pemberlakuan pengguna helm full face atau SNI sudah dilakukan. Petugas terus melakukan penyuluhan dan pemberian tindakan tilang bagi para pelanggar.
 
Dalam peraturan yang baru, helm yang diperbolehkan saat ini adalah full face dan
open face. Kriterianya antara lalin memiliki lapisan luar yang keras, bagian dalam
lunak berisi pelindung dari busa, rangkanya kuat, memiliki tali pengunci dan
memiliki loga bertuliskan SNI yang bukan tempelan. "Kalau memang tidak memiliki
standar makan kami akan tindak," katanya.
 
Selain itu, label tidak tempelan melainkan sudah terpasang di helm dari pabrik
pemberlakuan khusus ini tidak hanya untuk pengendara tapi juga penumpang.
Menurutnya, semua yang dilakukan ini untuk keamanan pengguna sepeda motor.
 
Terkait hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau kepada produsen
dalam dan luar negeri agar menjual helm berstandar dengan pemasangan logo SNI.
 
Diharapkan dengan adanya aturan yang baru ini, angka kecelakaan yang kebanyakan
pengendara roda dua dapat berkurang.(dira)

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

SPORT
Kalah 3-0 Lawan Dewa United, Pelatih Persita: Gol Itu Bukan Kesalahan Kami

Kalah 3-0 Lawan Dewa United, Pelatih Persita: Gol Itu Bukan Kesalahan Kami

Jumat, 9 Mei 2025 | 22:58

Persita Tangerang takluk dari tuan rumah Dewa United dengan skor 3-0, dalam pertandingan pekan ke-32 BRI Liga 1 2024/25 di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat 9 Mei 2025, sore.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill