TANGERANGNEWS-Sesaat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan SKPP terhadap dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak sah, jajaran Pimpinan KPK langsung menggelar rapat pimpinan untuk membahas hal tersebut.
"Tadi rapat sebentar (terkait Putusan PN)," ujar Wakil Ketua bidang Pencegahan M Jasin di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Namun demikian, lanjutnya, belum ada keputusan resmi dari pimpinan KPK. "Belum ada keputusan resmi tentang hasil rapat tadi. Kelihatannya nanti akan ada rapat lagi dengan tim pembela," imbuhnya.
Sementara itu, Bibit berharap Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding. "Kita dalam posisi pasif, mudah-mudahan JPU banding. Yang jelas kasus yang dituduh ke saya itu rekayasa, jelas kelihatan di sidang Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009. Sudah cukup jelas siapa yang merekayasa," tegasnya. (dira)