Connect With Us

RUU Ciptaker Hapus Monopoli Sertifikasi Halal MUI

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 21 Mei 2020 | 09:36

Cendekiawan muslim KH Abdul Khaliq Ahmad. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas untuk menerbitkan sertifikat halal.

Namun dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker) monopoli fatwa halal itu dihapus karena adanya ketentuan sertifikasi juga bisa diterbitkan ormas islam yang kompeten.

Cendekiawan muslim KH Abdul Khaliq Ahmad menganggap ketentuan ini aspiratif karena membuka ruang bagi ormas Islam lain untuk memeriksa kehalalan.

Hal ini dikatakannya dalam seminar online bertajuk ‘’Kepentingan Publik dalam Omnibus Law: Ada di Mana’’ yang diselenggarakan Said Aqil Siradj (SAS) Institut, Selasa (19/05/2020) lalu.

‘’Sebelumnya kan hanya MUI yang dilibatkan. Dalam RUU Ciptaker, dibuka sphere lebih luas,  mengundang ormas lain. Kita tahu, kompetensi ormas di luar MUI banyak yang memenuhi syarat,’’ kata Ahmad melalui siaran pers, Kamis (21/5/2020).

Ahmad mengatakan, dari segi keterlibatan lembaga yang ikut memeriksa kehalaan produk, RUU Ciptaker aspiratif. 

Dia melihat hal ini suatu kemajuan karena dalam undang-undang sebelumnya peluang keterlibatan ormas Islam tertutup.

"Idealnya, Kemenag (Kementerian Agama) posisinya lebih sebagai regulator. Soal pelaksanaan, bisa diberikan kepada organiasi keagamaan yang dianggap memenuhi persyaratan,’’ tutur Ketua Umum Silaturahmi Haji dan Umroh Indonesia (SAHI) ini.

Menurutnya, soal keterlibatan ormas selain MUI dalam RUU Ciptaker memang menjadi salah satu isu yang menimbulkan perdebatan sejak draft RUU diserahkan ke DPR dan dirilis ke publik.

Sejumlah pihak menilai ketentuan ini akan menimbulkan beda pandangan, dan bisa membebani pihak yang akan mengajukan sertifikasi halal. Pasalnya, pihak yang mengajukan harus mendatangi satu per satu ormas Islam. 

Sebaliknya, menurut Ahmad, kondisi ini akan memudahkan para pengusaha yang membutuhkan sertifikasi halal, karena selama ini ada jutaan UMKM yang terkendala legitimasi halal lantaran berpusat di MUI.

‘’Sertifikasi halal selama ini tidak mudah. MUI dalam 1 tahun menyelesaikan hanya sekitar 200 ribuan lebih. Padahal sertifikasi jaminan produk halal yang dibutuhkan mencapai 64 juta. Karenanya perlu dilibatkan ormas lain yang memiliki kompetensi seperti NU dan Muhammadiyah, di luar MUI,’’ kata Ahmad.

Dia menegaskan, memajukan produk halal harus menjadi komitmen bersama. Karena itu, peran ulama di luar MUI juga perlu dipastikan dalam pemeriksaan kehalalan sebuah produk.

"Saya kasih contoh, kehalalan produk yang berasal dari hewan dan dijual oleh pedagang kaki lima itu kan harus jelas. Kalau Kemenag yang mensertifikasi tidak mampu karena keterbatasan SDM, ini perlu diberikan ke ormas,’’ tambah Ahmad.

Selain masalah sertifikasi halal, Diskusi SAS Institut juga membahas sejumlah isu dalam RUU Ciptaker, khususnya terkait hak-hak pekerja.

Sejumlah pembicara seperti Direktur Infid Sugeng Bahagio, Anggota DPR dan Presiden Sarbumusi Saiful Bahri Ansori serta Sekjen Isnu Khalid Syairozi, mengkritisi mekanisme penyusunan RUU yang dianggap bermasalah.

‘’Jadi, RUU Ciptaker mungkin bisa memuluskan agenda investasi, tapi tidak boleh sampei menghilangkan hak-hak dan perlindungan kepada pekerja,’’ kata Imdadun Rahmat, Direktur SAS yang menjadi pemantik diskusi.(RAZ/HRU)

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

KOTA TANGERANG
PMI Kota Tangerang Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Kebakaran di Karang Tengah

PMI Kota Tangerang Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Kebakaran di Karang Tengah

Rabu, 24 Juni 2026 | 22:18

Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyalurkan bantuan logistik kepada keluarga penyintas kebakaran rumah yang terjadi di Jalan Karyawan 3, Gang Kenanga 2, Kecamatan Karang Tengah, Selasa 16 Juni 2026 lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill