Connect With Us

Sosialisasi Kurang Masif Penyebab RUU Ciptaker Kerap Ditolak

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 4 Mei 2020 | 21:24

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. Cecep Darmawan. (@TangerangNews2020 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. Cecep Darmawan mengatakan, ditundanya pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker), sebaiknya  dimanfaatkan oleh pemerintah dan DPR untuk duduk bersama stakeholder.

Pasalanya, menurut pria yang kerap disapa Prof Cewan ini, penolakan terhadap RUU tersebut disebabkan kurangnya sosialisasi secara masif.

Oleh karena itu, DPR dan pemerintah perlu mendengar masukan dari stakeholder yang memiliki pandangan berbeda tentang pasal-pasal klaster tersebut.

‘’Untuk membuat undang-undang sektoral atau satu bidang saja butuh waktu panjang. Ada public hearing, studi banding dan lain-lain. Nah, Omnibus Law kan menyatukan berbagai sektor, wajar kalau proses dan sosialisasinya juga berbeda,’’ kata Cewan seperti yang dilansir dari Wartakota, Senin (4/5/2020).

Cewan menegaskan, melalui RUU Ciptaker, pemerintah sebenarnya memiliki niat baik untuk menciptakan iklim investasi dan bisnis yang kondusif, menghindari hight cost economy dan memangkas regulasi yang menghambat investasi.

Jadi, pandangan dari berbagai pihak harus didengarkan dalam pembahasan yang intens oleh DPR.

‘’Dalam kerangka ini sosialisasi juga sangat penting diperhatikan. Harusnya pemerintah memang secara sistematis dan massif menyosialisasikan urgensi RUU Ciptaker agar dapat dipahami semua pihak,’’ kata Sekjen Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara (ASIAN) ini.

Ditambahkan Cewan, suatu kebijakan perlu dirumuskan dan dibahas sesuai prosedur dan proses sewajarnya. Dengan demikian, kesan terburu-buru harus dihindarkan.

‘’Kan harus ada unsur pelibatan stakeholder, misalnya berupa public hearing yang intens. Ada partisipasi publik. Partisipasi masyarakat,’’ katanya lagi.

Cewan menyatakan, pembahasan semua klaster, terutama klaster ketenagakerjaan sebaiknya juga mendengar berbagai kajian dan melibatkan perguruan tinggi secara massif, sehingga terjadi  perdebatan ilmiah dalam konteks ini.

“Kalau saya bilang sih, slow but sure,” katanya.

Menurut Sekretaris II Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) itu, Omnibus Law dibuat untuk menyederhanakan berbagai peraturan perundang-undangan yang selama ini terkesan sektoral.

Karena itu, jika dibahas tanpa proses yang matang, bisa saja nanti digugat setelah disahkan dan menimbulkan masalah berkepanjangan.

Dengan prinsip slow but sure, Cewan meyakini lebih baik ada yang diubah sejak awal tapi akhirnya akan menghasilkan produk yang baik.

Dari pada dipaksakan tapi kemudian membuahkan output yang bermasalah atau dianggap merugikan pihak tertentu. 

‘’Kita sepakat, semua pihak harus mendahulukan kepentingan bangsa dan negara. Kalau semangat ini dipegang, pasti akan ada titik temu,” tegas Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Kebijakan Publik, Inovasi Pendidikan, dan Pendidikan Kedamaian pada LPPM UPI ini.

Dosen Sesko TNI ini juga menggarisbawahi, produk undang-undang harus memenuhi tiga aspek, yakni filosofis, sosiologis dan yuridis.

‘’Apakah sesuai falsafah bangsa, lalu secara sosiologis mengagregasi dan mengartikulasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Kemudian, secara yuridis sejauh mana taat regulasi termasuk menjamin adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat seluruhnya," katanya. (RAZ/RAC)

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

KOTA TANGERANG
Akses Kendaraan ke Taman Elektrik Puspem Ditutup, Kendaraan yang Parkir Liar Bakal Diderek dan Digembosi

Akses Kendaraan ke Taman Elektrik Puspem Ditutup, Kendaraan yang Parkir Liar Bakal Diderek dan Digembosi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:14

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai melakukan penertiban parkir liar di kawasan Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Jumat, 22 Mei 2026.

BISNIS
Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:26

FBC Aesthetic and Revitalization Center, klinik estetika premium di Gading Serpong, Tangerang, meluncurkan XERF by Cynosure Lutronic, sebuah teknologi pengencangan (skin tightening) dan pengangkatan kulit (skin lifting) generasi terbaru.

BANDARA
Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:45

Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill