Connect With Us

Ketua FBR Kritisi Pembahasan RUU Ciptaker

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 April 2020 | 16:29

Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) KH Luthfi Hakim. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker) disepakati pemerintah dan DPR untuk ditunda, setelah sempat menimbulkan polemik.

Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) KH Luthfi Hakim ikut bicara terkait penundaan tersebut, Dirinya mengaku setuju agar pembahasan ditunda, karena klaster ketenagakerjaan dianggap bermasalah.

“Klaster itu kan dianggap bermasalah. Pembahasannya mungkin harus lebih fokus. Sekarang kan lagi Covid-19, silakan aja ditunda. Tapi kalau yang lain, jika mau diteruskan bahas saja,’’ kata Luthfi kepada media di Tangerang, Senin (27/4/2020).

Namun menurutnya, melihat kontroversi RUU Ciptaker tetap harus dengan pikiran terbuka. Berbagai kelompok diharapkan memberikan dukungan pada semangat dan aspek positif RUU, serta mengoreksi yang dianggap keliru. “Termasuk koreksi terhadap timing pembahasan RUU oleh DPR,” jelasnya.

Luthfi Hakim menegaskan, dalam pembahasan RUU ini, DPR memang harus memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang kontra, untuk menyampaikan pandangan di parleman.

‘’Pro kontra RUU itu wajar. Tidak harus diterima semua, jangan juga ditolak mentah-mentah. Kan Omnibus Law ini banyak aspek baiknya, apalagi untuk pemulihan ekonomi. Saya setuju, kita jangan mengabaikan suara-suara kritik. Misalnya, masalah hak-hak pekerja, itu penting,’’ kata Luthfi.

Jika hanya klaster ketenagakerjaan yang ditunda, artinya klaster-klaster lainnya seperti penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha tetap dilanjutkan.

Demikian juga dengan klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional dan kawasan ekonomi.

‘’Saya sih enggak ahli lah. Tapi yang saya baca, RUU Ciptaker ini membuka peluang kemudahan usaha kecil menengah, membuka lapangan kerja baru lebih besar, itu kan bagus,” katanya.

“Kalau bagus, ya kita didukung. Semuanya, bukan hanya satu klaster. Pembahasan harus dikawal  secara kritis, lah,’’ tambah alumni Fakultas Dakwan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Menurut Lutfhi, salah satu penolakan yang ia cermati terkait anggapan bahwa RUU Ciptaker berpotensi membebaskan pelaku usaha merekrut pekerja dengan sistem kontrak atau pekerja alih daya (outsourcing). Pasalnya, RUU Ciptaker dinilai tidak mengatur dengan jelas bahwa outsourcing terbatas pada tenaga kerja di luar usaha pokok.

‘’Saya juga nilai itu mengkhawatirkan. Tapi kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, justru aturan barunya nanti ditujukan agar pelaku usaha tidak semena-mena menerapkan sistem kontrak kepada pekerjanya. Nah, ini kan tinggal dibicarakan saja, apakah benar begitu, atau hanya masalah perbedaaan tafsir. Kan di situlah perlu dibahas dengan jernih dan terbuka,’’ tambah Luthfi.

Sebagaimana dijelaskan pemerintah beberapa waktu lalu tentang klausul ini, RUU Ciptaker tidak mengatur bisnis prosesnya, tapi yang atur adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Misalnya, pekerja yang masih terikat kontrak dan diputus hubungan kerjanya dalam masa 1 tahun kerja akan dijamin mendapat kepastian pemberian kompensasi sebesar 1 bulan gaji. 

‘’Sebenarnya kan kalau dilihat di sana, itu artinya perlindungan. Makanya, diperjelas aja supaya semua mengerti bahwa memang dalam hal ini, masyarakat atau pekerja diuntungkan oleh pasal-pasal itu. Bukan sebaliknya,’’ tegas Luthfi lagi.

Luthfi memahami keberatan-keberatan dari yang kontra. Tapi ia melihat sejauh ini pemerintah, misalnya melalui Menteri Kenetagakerjaan atau Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sudah menyatakan terbuka dengan masukan.

‘’Yang saya tahu, Pak Mahfud bilang, silakan saja ditolak kan baru RUU. Kalau punya masukan, waktunya menyampaikan. Jadi ngapain ngotot-ngototan sih, kasih masukan aja. DPR juga harus mendengar,’’ katanya.

‘’Yang penting, secara prinsip kita setuju bahwa proses perizinan harus disederhanakan, lapangan kerja diperluas dan tidak merugikan siapapun. Namanya aja RUU Ciptaker, ya harusnya memperbaiki nasib pekerja dan membuka lapangan pekerjaan, kan,” pungkasnya. (RAZ/RAC)

PROPERTI
Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Senin, 22 Juni 2026 | 19:18

Paramount Gading Serpong meluncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square – YOSECA Loft yang berada di Victoria Central District sebagai kawasan bisnis premium yang berada di pusat Gading Serpong dengan lokasi strategis

KOTA TANGERANG
Sempat Kabur ke Lampung, Pelaku Penganiayaan Caddy Modern Golf Tangerang Diringkus

Sempat Kabur ke Lampung, Pelaku Penganiayaan Caddy Modern Golf Tangerang Diringkus

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:16

Gerak cepat Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pria berinisial FP, 38, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

TANGSEL
Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill