Connect With Us

Ketua FBR Kritisi Pembahasan RUU Ciptaker

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 April 2020 | 16:29

Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) KH Luthfi Hakim. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker) disepakati pemerintah dan DPR untuk ditunda, setelah sempat menimbulkan polemik.

Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) KH Luthfi Hakim ikut bicara terkait penundaan tersebut, Dirinya mengaku setuju agar pembahasan ditunda, karena klaster ketenagakerjaan dianggap bermasalah.

“Klaster itu kan dianggap bermasalah. Pembahasannya mungkin harus lebih fokus. Sekarang kan lagi Covid-19, silakan aja ditunda. Tapi kalau yang lain, jika mau diteruskan bahas saja,’’ kata Luthfi kepada media di Tangerang, Senin (27/4/2020).

Namun menurutnya, melihat kontroversi RUU Ciptaker tetap harus dengan pikiran terbuka. Berbagai kelompok diharapkan memberikan dukungan pada semangat dan aspek positif RUU, serta mengoreksi yang dianggap keliru. “Termasuk koreksi terhadap timing pembahasan RUU oleh DPR,” jelasnya.

Luthfi Hakim menegaskan, dalam pembahasan RUU ini, DPR memang harus memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang kontra, untuk menyampaikan pandangan di parleman.

‘’Pro kontra RUU itu wajar. Tidak harus diterima semua, jangan juga ditolak mentah-mentah. Kan Omnibus Law ini banyak aspek baiknya, apalagi untuk pemulihan ekonomi. Saya setuju, kita jangan mengabaikan suara-suara kritik. Misalnya, masalah hak-hak pekerja, itu penting,’’ kata Luthfi.

Jika hanya klaster ketenagakerjaan yang ditunda, artinya klaster-klaster lainnya seperti penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha tetap dilanjutkan.

Demikian juga dengan klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional dan kawasan ekonomi.

‘’Saya sih enggak ahli lah. Tapi yang saya baca, RUU Ciptaker ini membuka peluang kemudahan usaha kecil menengah, membuka lapangan kerja baru lebih besar, itu kan bagus,” katanya.

“Kalau bagus, ya kita didukung. Semuanya, bukan hanya satu klaster. Pembahasan harus dikawal  secara kritis, lah,’’ tambah alumni Fakultas Dakwan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Menurut Lutfhi, salah satu penolakan yang ia cermati terkait anggapan bahwa RUU Ciptaker berpotensi membebaskan pelaku usaha merekrut pekerja dengan sistem kontrak atau pekerja alih daya (outsourcing). Pasalnya, RUU Ciptaker dinilai tidak mengatur dengan jelas bahwa outsourcing terbatas pada tenaga kerja di luar usaha pokok.

‘’Saya juga nilai itu mengkhawatirkan. Tapi kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, justru aturan barunya nanti ditujukan agar pelaku usaha tidak semena-mena menerapkan sistem kontrak kepada pekerjanya. Nah, ini kan tinggal dibicarakan saja, apakah benar begitu, atau hanya masalah perbedaaan tafsir. Kan di situlah perlu dibahas dengan jernih dan terbuka,’’ tambah Luthfi.

Sebagaimana dijelaskan pemerintah beberapa waktu lalu tentang klausul ini, RUU Ciptaker tidak mengatur bisnis prosesnya, tapi yang atur adalah PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Misalnya, pekerja yang masih terikat kontrak dan diputus hubungan kerjanya dalam masa 1 tahun kerja akan dijamin mendapat kepastian pemberian kompensasi sebesar 1 bulan gaji. 

‘’Sebenarnya kan kalau dilihat di sana, itu artinya perlindungan. Makanya, diperjelas aja supaya semua mengerti bahwa memang dalam hal ini, masyarakat atau pekerja diuntungkan oleh pasal-pasal itu. Bukan sebaliknya,’’ tegas Luthfi lagi.

Luthfi memahami keberatan-keberatan dari yang kontra. Tapi ia melihat sejauh ini pemerintah, misalnya melalui Menteri Kenetagakerjaan atau Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sudah menyatakan terbuka dengan masukan.

‘’Yang saya tahu, Pak Mahfud bilang, silakan saja ditolak kan baru RUU. Kalau punya masukan, waktunya menyampaikan. Jadi ngapain ngotot-ngototan sih, kasih masukan aja. DPR juga harus mendengar,’’ katanya.

‘’Yang penting, secara prinsip kita setuju bahwa proses perizinan harus disederhanakan, lapangan kerja diperluas dan tidak merugikan siapapun. Namanya aja RUU Ciptaker, ya harusnya memperbaiki nasib pekerja dan membuka lapangan pekerjaan, kan,” pungkasnya. (RAZ/RAC)

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

KAB. TANGERANG
Lahan Pertanian Beralih Jadi Properti dan Industri, Ratusan Warga Demo Kantor Bupati Tangerang

Lahan Pertanian Beralih Jadi Properti dan Industri, Ratusan Warga Demo Kantor Bupati Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 20:27

Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang didatangi ratusan warga yang melakukan aksi demo terkait alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Teluknaga, pada Rabu 22 April 2026. ‎

NASIONAL
UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

Rabu, 22 April 2026 | 19:15

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.

KOTA TANGERANG
Evakuasi Biji Tasbih dari Dalam Hidung Balita, BPBD Kota Tangerang Ajak Naik Mobil Damkar

Evakuasi Biji Tasbih dari Dalam Hidung Balita, BPBD Kota Tangerang Ajak Naik Mobil Damkar

Rabu, 22 April 2026 | 18:59

UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Korban Kecamatan Periuk pada BPBD Kota Tangerang berhasil mengevakuasi sebuah biji tasbih yang tersangkut di dalam hidung seorang balita laki-laki berusia tiga tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill