Connect With Us

Covid-19 Bikin Pengangguran Melonjak, RUU Ciptaker Dinilai Jadi Terobosan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 13 April 2020 | 19:32

Direktur Indeks, Nanang Sunandar. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di banyak perusahaan dalam berbagai skala. Jumlahnya disinyalir berpotensi melonjak hingga jutaan. Menurut Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks), dibutuhkan langkah-langkah terobosan untuk mengatasi situasi ini, terutama nanti pascapandemik Covid-19.

‘’Saya kira, Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) memiliki ciri terobosan itu. Kami melihat RUU ini urgen segera dibahas dan disahkan agar kita bisa lebih leluasa mengatasi dampak pandemi Virus Korona Baru (Covid-19), terhadap pelambatan ekonomi Indonesia dan dunia pada umumnya,’’ kata Nanang Sunandar, Direktur Indeks kepada media di Tangerang, Senin (13/4/2020).

Menurut Sunandar, kebijakan pembatasan sosial berskala massif yang saat ini diberlakukan di banyak negara untuk meredam penyebaran Covid-19, telah melumpuhkan sebagian besar aktivitas ekonomi global.

‘’Dampak langsungnya ialah meningkatnya jumlah pengangguran, yang diprediksi ILO dalam Covid-19 and the World of Work, Maret kemarin, akan mencapai 212,7 juta orang pada 2020. Bertambah 24,7 juta dari 188 juta pengangguran global pada 2019,’’ jelasnya.

Di Indonesia, pelambatan ekonomi tercermin pada proyeksi Bank Dunia untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020, yang diproyeksikan menukik tajam hingga menyentuh angka 2,1% (The World Bank, East Asia and Pacific in the Time of Covid-19, April 2020).

Hasil kajian Indeks menunjukkan, tingkat pertumbuhan ekonomi 2,1% ini akan menambahkan sekitar 900 ribu pengangguran baru, sehingga total jumlah pengangguran diperkirakan meningkat dari 7,05 juta pada 2019 menjadi 7,95 juta pada 2020.

‘’Pengesahan RUU Cipta Kerja dalam situasi pandemi, kami nilai urgen dalam konteks struktur tenaga kerja Indonesia yang didominasi sektor informal dan tingginya jumlah angkatan kerja yang bekerja tidak penuh atau kurang dari 35 jam seminggu,” ungkapnya.

“Beradasarkan analisis atas karakteristik angkatan kerja 2019, dari total angkatan kerja yang tidak tercatat menganggur, terdapat jumlah pekerja sektor informal sebanyak 75,9 juta (59,99%) dan pekerja tidak penuh sebanyak 36,54 juta (28,88%),’’ tambahnya.

Kedua kelompok ini, menurut Nanang, pekerja sektor informal dan pekerja tidak penuh, rentan kehilangan pekerjaan,  terlebih  ketika ekonomi mengalami krisis.

Sebelum pandemi, dengan ekonomi tumbuh rata-rata 5.41% per tahun pada periode 2010-2019, jumlah lapangan kerja baru yang tercipta rata-rata 2,34 juta per tahun, atau 433 ribu lapangan kerja baru untuk setiap satu persen pertumbuhan ekonomi.

Dengan pertumbuhan ekonomi 2,1%, jumlah lapangan kerja baru yang tercipta pada 2020 diperkirakan sekitar 908 ribu. Sementara, dengan Jumlah angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan, dengan asumsi pertumbuhan angkatan kerja rata-rata 2,24 juta per tahun, akan berada pada kisaran 135,8 juta orang.

Jumlah angkatan kerja yang beruntung mendapatkan pekerjaan diperkirakan hanya sekitar 133,2 juta, sedangkan 7,95 juta sisanya terancam menganggur.

Ancaman lonjakan pengangguran ini bisa diatasi antara lain, melalui deregulasi peraturan-peraturan yang selama ini membuat ekosistem ketenagakerjaan nasional cenderung kaku dan tertutup.

RUU Cipta Kerja diharapkan membuka ruang luas bagi terciptanya lapangan kerja baru, hingga tiga juta per tahun dalam iklim pasar kerja yang lebih terbuka dan fleksibel.

‘’Ini jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah lapangan kerja baru yang rata-rata tercipta setiap tahun sebelum terjadinya pandemi Covid-19,’’ tuturnya.

Di samping itu, menurut Indeks, RUU Cipta Kerja, mengandung pasal-pasal terkait perlindungan yang lebih komprehensif terhadap pekerja informal dan pekerja tidak penuh. Misalnya, dalam bentuk pelatihan dan unemployment benefit bagi mereka yang mengalami PHK.

‘’Juga memberikan kepastian hukum bagi para pekerja informal dan pekerja tidak penuh dari potensi kesewenang-wenangan pemberi kerja, hal yang kerap diabaikan dalam ekosistem ketenagakerjaan sekarang,’’ tambahnya.

Sunandar bahkan memaparkan, urgensi pengesahan RUU Cipta Kerja dalam konteks situasi pandemi Covid-19, terutama berkaitan dengan visi kebebasan ekonominya yang akan meningkatkan kebebasan berinvestasi, kemudahan membuka dan mengembangkan bisnis, dan partisipasi dalam pasar yang terbuka dan kompetitif.

‘’Selain akan meningkatkan arus dan efektivitas investasi dalam penciptaan lapangan kerja, visi kebebasan ekonomi ini akan menggairahkan iklim kewirausahaan di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional,” jelasnya.

“Dengan visi ini, UMKM dan koperasi dapat meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, sehingga dapat melakukan ekspansi bisnis dan, tentu saja, menyerap lebih banyak tenaga kerja baru,’’ tutupnya.(RMI/HRU)

OPINI
Menulis Skripsi di Tengah Tumpukan Berkas Negara

Menulis Skripsi di Tengah Tumpukan Berkas Negara

Senin, 14 Juli 2025 | 18:20

Menjadi ASN dan mahasiswa dalam waktu yang bersamaan bukanlah kombinasi yang ideal. Tapi bagi banyak Aparatur Sipil Negara yang masih menyimpan semangat belajar, itulah kenyataan yang harus dijalani.

WISATA
Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Minggu, 6 Juli 2025 | 14:51

Bingung memilih tempat jalan-jalan bersama sama keluarga saat momen liburan sekolah? Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) menyimpan banyak destinasi wisata menarik tanpa perlu merogoh kocek mahal.

TEKNO
Waspada Penipuan Modus Link Bantuan Subsidi Upah Kemnaker

Waspada Penipuan Modus Link Bantuan Subsidi Upah Kemnaker

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:55

Modus penipuan lewat link atau tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beredar melalui pesan chat.

BANDARA
Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:51

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengekstradisi warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ke negara asalnya, setelah pemerintah negara federasi Rusia memohon langsung ke Pemerintah RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill