Connect With Us

Covid-19 Bikin Pengangguran Melonjak, RUU Ciptaker Dinilai Jadi Terobosan

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 13 April 2020 | 19:32

Direktur Indeks, Nanang Sunandar. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di banyak perusahaan dalam berbagai skala. Jumlahnya disinyalir berpotensi melonjak hingga jutaan. Menurut Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks), dibutuhkan langkah-langkah terobosan untuk mengatasi situasi ini, terutama nanti pascapandemik Covid-19.

‘’Saya kira, Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) memiliki ciri terobosan itu. Kami melihat RUU ini urgen segera dibahas dan disahkan agar kita bisa lebih leluasa mengatasi dampak pandemi Virus Korona Baru (Covid-19), terhadap pelambatan ekonomi Indonesia dan dunia pada umumnya,’’ kata Nanang Sunandar, Direktur Indeks kepada media di Tangerang, Senin (13/4/2020).

Menurut Sunandar, kebijakan pembatasan sosial berskala massif yang saat ini diberlakukan di banyak negara untuk meredam penyebaran Covid-19, telah melumpuhkan sebagian besar aktivitas ekonomi global.

‘’Dampak langsungnya ialah meningkatnya jumlah pengangguran, yang diprediksi ILO dalam Covid-19 and the World of Work, Maret kemarin, akan mencapai 212,7 juta orang pada 2020. Bertambah 24,7 juta dari 188 juta pengangguran global pada 2019,’’ jelasnya.

Di Indonesia, pelambatan ekonomi tercermin pada proyeksi Bank Dunia untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020, yang diproyeksikan menukik tajam hingga menyentuh angka 2,1% (The World Bank, East Asia and Pacific in the Time of Covid-19, April 2020).

Hasil kajian Indeks menunjukkan, tingkat pertumbuhan ekonomi 2,1% ini akan menambahkan sekitar 900 ribu pengangguran baru, sehingga total jumlah pengangguran diperkirakan meningkat dari 7,05 juta pada 2019 menjadi 7,95 juta pada 2020.

‘’Pengesahan RUU Cipta Kerja dalam situasi pandemi, kami nilai urgen dalam konteks struktur tenaga kerja Indonesia yang didominasi sektor informal dan tingginya jumlah angkatan kerja yang bekerja tidak penuh atau kurang dari 35 jam seminggu,” ungkapnya.

“Beradasarkan analisis atas karakteristik angkatan kerja 2019, dari total angkatan kerja yang tidak tercatat menganggur, terdapat jumlah pekerja sektor informal sebanyak 75,9 juta (59,99%) dan pekerja tidak penuh sebanyak 36,54 juta (28,88%),’’ tambahnya.

Kedua kelompok ini, menurut Nanang, pekerja sektor informal dan pekerja tidak penuh, rentan kehilangan pekerjaan,  terlebih  ketika ekonomi mengalami krisis.

Sebelum pandemi, dengan ekonomi tumbuh rata-rata 5.41% per tahun pada periode 2010-2019, jumlah lapangan kerja baru yang tercipta rata-rata 2,34 juta per tahun, atau 433 ribu lapangan kerja baru untuk setiap satu persen pertumbuhan ekonomi.

Dengan pertumbuhan ekonomi 2,1%, jumlah lapangan kerja baru yang tercipta pada 2020 diperkirakan sekitar 908 ribu. Sementara, dengan Jumlah angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan, dengan asumsi pertumbuhan angkatan kerja rata-rata 2,24 juta per tahun, akan berada pada kisaran 135,8 juta orang.

Jumlah angkatan kerja yang beruntung mendapatkan pekerjaan diperkirakan hanya sekitar 133,2 juta, sedangkan 7,95 juta sisanya terancam menganggur.

Ancaman lonjakan pengangguran ini bisa diatasi antara lain, melalui deregulasi peraturan-peraturan yang selama ini membuat ekosistem ketenagakerjaan nasional cenderung kaku dan tertutup.

RUU Cipta Kerja diharapkan membuka ruang luas bagi terciptanya lapangan kerja baru, hingga tiga juta per tahun dalam iklim pasar kerja yang lebih terbuka dan fleksibel.

‘’Ini jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah lapangan kerja baru yang rata-rata tercipta setiap tahun sebelum terjadinya pandemi Covid-19,’’ tuturnya.

Di samping itu, menurut Indeks, RUU Cipta Kerja, mengandung pasal-pasal terkait perlindungan yang lebih komprehensif terhadap pekerja informal dan pekerja tidak penuh. Misalnya, dalam bentuk pelatihan dan unemployment benefit bagi mereka yang mengalami PHK.

‘’Juga memberikan kepastian hukum bagi para pekerja informal dan pekerja tidak penuh dari potensi kesewenang-wenangan pemberi kerja, hal yang kerap diabaikan dalam ekosistem ketenagakerjaan sekarang,’’ tambahnya.

Sunandar bahkan memaparkan, urgensi pengesahan RUU Cipta Kerja dalam konteks situasi pandemi Covid-19, terutama berkaitan dengan visi kebebasan ekonominya yang akan meningkatkan kebebasan berinvestasi, kemudahan membuka dan mengembangkan bisnis, dan partisipasi dalam pasar yang terbuka dan kompetitif.

‘’Selain akan meningkatkan arus dan efektivitas investasi dalam penciptaan lapangan kerja, visi kebebasan ekonomi ini akan menggairahkan iklim kewirausahaan di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional,” jelasnya.

“Dengan visi ini, UMKM dan koperasi dapat meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, sehingga dapat melakukan ekspansi bisnis dan, tentu saja, menyerap lebih banyak tenaga kerja baru,’’ tutupnya.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

BANTEN
Kuota Haji di Banten Berkurang 210 Jemaah, Masa Tunggu jadi 26 Tahun

Kuota Haji di Banten Berkurang 210 Jemaah, Masa Tunggu jadi 26 Tahun

Jumat, 14 November 2025 | 18:31

Kementerian Haji dan Umroh telah resmi memublikasikan pembagian kuota haji reguler tahun 2026. Provinsi Banten sendiri mendapat pengurangan kuota hingga ratusan.

TEKNO
Telkomsel-UNPAM Kolaborasi Digital, Hadirkan Kartu Khusus Mahasiswa dengan Kuota Super Murah

Telkomsel-UNPAM Kolaborasi Digital, Hadirkan Kartu Khusus Mahasiswa dengan Kuota Super Murah

Senin, 10 November 2025 | 20:38

Telkomsel secara resmi menjalin kemitraan strategis dengan Universitas Pamulang (UNPAM) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mengakselerasi transformasi digital di lingkungan kampus.

TANGSEL
Dua Insiden Pohon Tumbang Timpa Yaris dan Avanza di Tangsel, Satu Anak Luka Ringan

Dua Insiden Pohon Tumbang Timpa Yaris dan Avanza di Tangsel, Satu Anak Luka Ringan

Sabtu, 15 November 2025 | 21:21

Dua insiden pohon tumbang dilaporkan terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada hari ini, Sabtu 15 November 2025, menyebabkan kerusakan pada dua unit kendaraan roda empat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill