Connect With Us

Akademisi Nilai UU Ciptaker Terlalu Digeneralisir Negatif

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 8 April 2020 | 14:14

M Yusuf Wibisono, akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang kini mulai dibahas Badan Legislasi DPR RI masih terus menuai kontroversi.

Banyak pihak yang menolak RUU ini meski belum dibahas. Hal ini dinilai karena isi RUU tersebut selalu digeneralisir negatif.

Seperti dikatakan M Yusuf Wibisono, akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati, Bandung, yang beberapa bulan terakhir melakukan kajian terkait kontroversi RUU Ciptaker.

Menurut Yusuf, dalam hasil kajian Madrasah Malam Reboan (MMR) IAIN SGD Bandung, banyak suara yang melihat RUU Ciptaker secara general. Sehingga produk Omnibus Law ini menjadi seolah salah semua dan harus ditolak, atau pun sebaliknya.

Padahal, kata dia, Omnibus Law ini gabungan banyak undang-undang. Ia menggambarkan seperti sebuah bangunan atau rancangan bangunan yang sangat besar.

Jika dibuat dengan tujuan memperbaiki iklim perekonomian, artinya banyak aspek yang harus dibahas.

"Jadi, mana bisa ada usulan rancangan bangunan besar ujug-ujug kita bilang, salah semua. Atau ini bagus semua, kan harus dikaji,’’ katanya kepada media di Tangerang, Rabu (8/4/2020).

Karena itu, Yusuf mengatakan, RUU ini memang harus dicermati dengan kepala dingin, untuk melihat mana yang diperbaiki, diperdalam, dan didiskusikan. Pembahasan RUU Ciptaker di media, juga perlu diperkaya dengan kajian-kajian dari berbagai perspektif.

‘’Jangan sampai DPR terjebak apriori yang menolak atau mendukung. Lihat secara cermat berbagai kajian yang obyektif. Itu gunanya pembahasan di DPR. Memang tidak mungkin diterima semua, atau ditolak semua, padahal dibahas saja belum,’’ katanya.

Ia juga menyatakan, dalam salah satu kajiannya bersama kolega akademisi lain, RUU Ciptaker akan merevisi 51 pasal dari UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan outlook perekonomian 2020 yang dirilis oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, isu ketenagakerjaan menjadi salah satu tantangan internal atas perekonomian Indonesia pada tahun depan.

‘’Sampai di sini, kita memahami pentingnya perbaikan ekosistem ketenagakerjaan. Itu jelas kepentingan bersama. Masuk akal juga misalnya, kalau pemerintah bilang pokok-pokok regulasi ketenagakerjaan perlu disusun ulang, agar sistem ketenagakerjaan yang lebih fleskibel dan kondusif terhadap iklim investasi serta iklim usaha,’’ tutur Yusuf.

Logikanya, tambah Yusuf, kalau iklim investasi baik, maka industri dan dunia usaha umumnya diharapkan membaik. Banyak tenaga kerja terserap dan inilah yang dibutuhkan saat ini.

‘’Terlebih karena pandemik Corona. Banyak industri terpukul, terancam gulung tikar dan PHK mulai terjadi. Sudah puluhan, bahkan ratusan ribu loh, yang kena PHK. Orang butuh kerja, kan harus ada yang dikerjakan. Mempersoalkan hak-hak pekerja itu penting, tapi kita mau bicara apa kalau tidak ada lapangan kerja?’’ paparnya.

Lazimnya, kata Yusuf, meningkatnya angka pengangguran hanya dapat diatasi dengan cara menyediakan lapangan kerja. Sedangkan lapangan kerja akan terbuka apabila ada kegiatan investasi yang kondusif, terutama pada sektor riil yang menghasilkan barang dan jasa.

Menurut peneliti dan pemerhati masalah sosial politik ini, hal tersebut perlu menjadi perhatian karena tingkat pengangguran di Indonesia masih cukup tinggi.

‘’Pengangguran ini kalau merujuk data BPS jumlahnya mencapai 7 juta lebih. Kalau sekarang ditambah PHK karena dampak pandemi Corona, silakan saja cek lagi. Pasti tambah banyak kan? Belum lagi kalau kita hitung yang setengah pengangguran ada 8 jutaan, ditambah pekerja paruh waktu 28,41 juta, wah situasinya buruk. Jadi harus ada upaya yang menjanjikan untuk mengatasinya,’’ katanya.

Yusuf mengapresiasi RUU Ciptaker yang memuat pengaturan hubungan antara pekerja dengan usaha kecil dan menengah yang berbasis pada kesepakatan kerja.

Demikian pula terkait dengan model pengupahan, dimungkinkan berbasis pada jam kerja ataupun berbasis harian, sehingga lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.

Atau intinya, kata Yusuf, RUU ini berusaha membentuk iklim ketenagakerjaan yang easy hiring dan easy firing. 

‘’Karena itu, ketika kita tahu bahwa RUU Ciptaker digagas untuk tujuan baik, maka bicarakan dengan baik. Sekali lagi, ini bangunan besar multi aspek, jangan digeneralisir sebagai produk yang seluruhnya negatif," jelasnya.

"Coba kita lihat, bagaimana kita melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan? Apakah kita sudah berusaha menyediakan lapangan pekerjaan dengan cara menyederhanakan perizinan investasi, dan meminimalisir tumpang tindihnya regulasi? Kalau belum, artinya RUU ini lebih dari layak dipertimbangkan,’’ tutur Yusuf.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Jumat, 2 Oktober 2026 | 21:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberikan klarifikasi resmi terkait langkah Mukroni yang memilih melepaskan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

BANTEN
PLN UID Banten Gelar Simulasi Penanganan Limbah B3, Latih Respons Cepat Kondisi Darurat

PLN UID Banten Gelar Simulasi Penanganan Limbah B3, Latih Respons Cepat Kondisi Darurat

Minggu, 4 Oktober 2026 | 13:36

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar Simulasi Tim Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill