Connect With Us

Buruh Banten Tolak Keras Omnibus Law Cipta Kerja, Simak Alasannya

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 19 Februari 2020 | 17:33

Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu memaparkan poin-poin keberatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah ke DPR RI beberapa waktu lalu. Kini, tinggal menanti keputusan pengesahan DPR. 

Namun dalam perjalanannya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut menuai kritik terutama dari kalangan serikat pekerja. Bahkan, para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menolak keras RUU tersebut. 

"Kami dengan tegas sepakat menolak Omnibus Law Cipta Kerja ini. Kami juga sepakat tidak akan terlibat apapun baik pembahasan dan lain-lain," jelas Dedi Sudarajat, Presidium AB3 dalam jumpa pers di Sekretariat KSPSI Banten di Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (19/2/2020). 

Dedi mengatakan para pimpinan serikat pekerja di Banten telah berkonsolidasi dan membuat gerakan untuk menolak RUU Cipta Kerja ini. Berdasarkan hasil kajian AB3, terdapat sejumlah poin yang diklaim merugikan proses ketenagakerjaan dan mencekik pekerja dalam RUU Cipta Kerja tersebut. 

"Kami sudah membuat intisari apa yang menjadi keberatan bagi pekerja. Jadi, ada sembilan poin yang menjadi titik berat," ujarnya. 

Dalam RUU Cipta Kerja ini, kata Dedi, upah minimum pekerja kota/kabupaten dan sektoral dihilangkan. Pemberian upah hanya merujuk upah minimum provinsi. Sehingga jika regulasi ini disahkan hak buruh akan terampas. 

"Ini kan merugikan karena di Provinsi Banten upahnya kecil. Tidak sesuai," katanya seraya menambahkan RUU Cipta Kerja juga menghapuskan pesangon pekerja. 

Selain itu, penggunaan outsourcing yang bebas pun menjadi sorotan. Dedi menuturkan, sesungguhnya penggunaan outsourcing ini sudah bebas, karena lima bidang usaha yang diperbolehkan.  Namun, pelaksanaanya diklaim masih carut-marut. 

"Pelaksanaannya sekarang acak-acakan, apalagi dibebaskan. Ini juga luar biasa merugikan. Jadi, sudah dipastikan kalau regulasi itu disahkan tidak ada lagi pekerja tetap, diganti outsourcing," ungkapnya. 

Dedi juga melihat akan terjadi eksploitasi jam kerja dalam RUU Cipta Kerja ini. Ia menyebut pengaturan durasi kerja ini menjadi momok bagi pekerja. 

Lebih lanjut ia menjelaskan penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas juga sangat merugikan. Menurutnya, tidak akan ada lagi karyawan tetap karena opsinya yang diambil karyawan kontrak. 

"Untuk ini sudah pasti menimbulkan pengangguran baru," katanya. 

Mekanisme pembebasan dalam penggunaan tenaga kerja (TKA) asing  tidak mahir (unskilled ) turut menjadi sorotan. Kata Dedi, TKA akan semakin marak di Indonesia. 

"Kita sudah bisa bayangkan bahwa ke depan kalau disahkan pekerja lokal jadi tamu. Jadi penonton. Karena sudah pasti para investor asing itu akan bawa TKA-nya karena bebas masuk," paparnya. 

Dedi menambahkan RUU Cipta Kerja ini juga bila disahkan akan mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan sosial bagi pekerja juga hilang. Serta sanksi pidana bagi perusahaan pun akan hilang. 

"Kami simpulkan RUU ini tidak ada relevansinya dengan memajukan investor. Malah mencekik kehidupan terutama pekerja," pungkasnya. (RAZ/RAC)

SPORT
Arena Hockey Bakal Dibangun di Kota Tangerang pada 2027

Arena Hockey Bakal Dibangun di Kota Tangerang pada 2027

Senin, 24 Agustus 2026 | 10:40

Kota Tangerang kembali dipercaya menjadi tuan rumah ajang olahraga nasional dengan menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Hockey Indoor 2026 yang diikuti oleh atlet-atlet dari 12 provinsi di GOR Nambo.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

TANGSEL
Personel Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Terluka saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

Personel Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Terluka saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

Senin, 24 Agustus 2026 | 10:15

Seorang petugas dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengalami cedera saat penggerebekan tempat pemalsuan uang di sebuah gudang kawasan industri Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 21 Agustus 2026, lalu.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill