Connect With Us

Buruh Banten Tolak Keras Omnibus Law Cipta Kerja, Simak Alasannya

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 19 Februari 2020 | 17:33

Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu memaparkan poin-poin keberatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah ke DPR RI beberapa waktu lalu. Kini, tinggal menanti keputusan pengesahan DPR. 

Namun dalam perjalanannya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut menuai kritik terutama dari kalangan serikat pekerja. Bahkan, para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menolak keras RUU tersebut. 

"Kami dengan tegas sepakat menolak Omnibus Law Cipta Kerja ini. Kami juga sepakat tidak akan terlibat apapun baik pembahasan dan lain-lain," jelas Dedi Sudarajat, Presidium AB3 dalam jumpa pers di Sekretariat KSPSI Banten di Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (19/2/2020). 

Dedi mengatakan para pimpinan serikat pekerja di Banten telah berkonsolidasi dan membuat gerakan untuk menolak RUU Cipta Kerja ini. Berdasarkan hasil kajian AB3, terdapat sejumlah poin yang diklaim merugikan proses ketenagakerjaan dan mencekik pekerja dalam RUU Cipta Kerja tersebut. 

"Kami sudah membuat intisari apa yang menjadi keberatan bagi pekerja. Jadi, ada sembilan poin yang menjadi titik berat," ujarnya. 

Dalam RUU Cipta Kerja ini, kata Dedi, upah minimum pekerja kota/kabupaten dan sektoral dihilangkan. Pemberian upah hanya merujuk upah minimum provinsi. Sehingga jika regulasi ini disahkan hak buruh akan terampas. 

"Ini kan merugikan karena di Provinsi Banten upahnya kecil. Tidak sesuai," katanya seraya menambahkan RUU Cipta Kerja juga menghapuskan pesangon pekerja. 

Selain itu, penggunaan outsourcing yang bebas pun menjadi sorotan. Dedi menuturkan, sesungguhnya penggunaan outsourcing ini sudah bebas, karena lima bidang usaha yang diperbolehkan.  Namun, pelaksanaanya diklaim masih carut-marut. 

"Pelaksanaannya sekarang acak-acakan, apalagi dibebaskan. Ini juga luar biasa merugikan. Jadi, sudah dipastikan kalau regulasi itu disahkan tidak ada lagi pekerja tetap, diganti outsourcing," ungkapnya. 

Dedi juga melihat akan terjadi eksploitasi jam kerja dalam RUU Cipta Kerja ini. Ia menyebut pengaturan durasi kerja ini menjadi momok bagi pekerja. 

Lebih lanjut ia menjelaskan penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas juga sangat merugikan. Menurutnya, tidak akan ada lagi karyawan tetap karena opsinya yang diambil karyawan kontrak. 

"Untuk ini sudah pasti menimbulkan pengangguran baru," katanya. 

Mekanisme pembebasan dalam penggunaan tenaga kerja (TKA) asing  tidak mahir (unskilled ) turut menjadi sorotan. Kata Dedi, TKA akan semakin marak di Indonesia. 

"Kita sudah bisa bayangkan bahwa ke depan kalau disahkan pekerja lokal jadi tamu. Jadi penonton. Karena sudah pasti para investor asing itu akan bawa TKA-nya karena bebas masuk," paparnya. 

Dedi menambahkan RUU Cipta Kerja ini juga bila disahkan akan mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan sosial bagi pekerja juga hilang. Serta sanksi pidana bagi perusahaan pun akan hilang. 

"Kami simpulkan RUU ini tidak ada relevansinya dengan memajukan investor. Malah mencekik kehidupan terutama pekerja," pungkasnya. (RAZ/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill