Connect With Us

Buruh Banten Tolak Keras Omnibus Law Cipta Kerja, Simak Alasannya

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 19 Februari 2020 | 17:33

Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu memaparkan poin-poin keberatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah ke DPR RI beberapa waktu lalu. Kini, tinggal menanti keputusan pengesahan DPR. 

Namun dalam perjalanannya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut menuai kritik terutama dari kalangan serikat pekerja. Bahkan, para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menolak keras RUU tersebut. 

"Kami dengan tegas sepakat menolak Omnibus Law Cipta Kerja ini. Kami juga sepakat tidak akan terlibat apapun baik pembahasan dan lain-lain," jelas Dedi Sudarajat, Presidium AB3 dalam jumpa pers di Sekretariat KSPSI Banten di Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (19/2/2020). 

Dedi mengatakan para pimpinan serikat pekerja di Banten telah berkonsolidasi dan membuat gerakan untuk menolak RUU Cipta Kerja ini. Berdasarkan hasil kajian AB3, terdapat sejumlah poin yang diklaim merugikan proses ketenagakerjaan dan mencekik pekerja dalam RUU Cipta Kerja tersebut. 

"Kami sudah membuat intisari apa yang menjadi keberatan bagi pekerja. Jadi, ada sembilan poin yang menjadi titik berat," ujarnya. 

Dalam RUU Cipta Kerja ini, kata Dedi, upah minimum pekerja kota/kabupaten dan sektoral dihilangkan. Pemberian upah hanya merujuk upah minimum provinsi. Sehingga jika regulasi ini disahkan hak buruh akan terampas. 

"Ini kan merugikan karena di Provinsi Banten upahnya kecil. Tidak sesuai," katanya seraya menambahkan RUU Cipta Kerja juga menghapuskan pesangon pekerja. 

Selain itu, penggunaan outsourcing yang bebas pun menjadi sorotan. Dedi menuturkan, sesungguhnya penggunaan outsourcing ini sudah bebas, karena lima bidang usaha yang diperbolehkan.  Namun, pelaksanaanya diklaim masih carut-marut. 

"Pelaksanaannya sekarang acak-acakan, apalagi dibebaskan. Ini juga luar biasa merugikan. Jadi, sudah dipastikan kalau regulasi itu disahkan tidak ada lagi pekerja tetap, diganti outsourcing," ungkapnya. 

Dedi juga melihat akan terjadi eksploitasi jam kerja dalam RUU Cipta Kerja ini. Ia menyebut pengaturan durasi kerja ini menjadi momok bagi pekerja. 

Lebih lanjut ia menjelaskan penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas juga sangat merugikan. Menurutnya, tidak akan ada lagi karyawan tetap karena opsinya yang diambil karyawan kontrak. 

"Untuk ini sudah pasti menimbulkan pengangguran baru," katanya. 

Mekanisme pembebasan dalam penggunaan tenaga kerja (TKA) asing  tidak mahir (unskilled ) turut menjadi sorotan. Kata Dedi, TKA akan semakin marak di Indonesia. 

"Kita sudah bisa bayangkan bahwa ke depan kalau disahkan pekerja lokal jadi tamu. Jadi penonton. Karena sudah pasti para investor asing itu akan bawa TKA-nya karena bebas masuk," paparnya. 

Dedi menambahkan RUU Cipta Kerja ini juga bila disahkan akan mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan sosial bagi pekerja juga hilang. Serta sanksi pidana bagi perusahaan pun akan hilang. 

"Kami simpulkan RUU ini tidak ada relevansinya dengan memajukan investor. Malah mencekik kehidupan terutama pekerja," pungkasnya. (RAZ/RAC)

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

MANCANEGARA
Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Minggu, 1 Juni 2025 | 10:35

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru terkait dunia kerja di Indonesia. Dalam Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia per Februari 2025, mayoritas tenaga kerja nasional masih didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah

PROPERTI
Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 20:54

Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill