Connect With Us

Buruh Banten Tolak Keras Omnibus Law Cipta Kerja, Simak Alasannya

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 19 Februari 2020 | 17:33

Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu memaparkan poin-poin keberatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah ke DPR RI beberapa waktu lalu. Kini, tinggal menanti keputusan pengesahan DPR. 

Namun dalam perjalanannya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut menuai kritik terutama dari kalangan serikat pekerja. Bahkan, para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menolak keras RUU tersebut. 

"Kami dengan tegas sepakat menolak Omnibus Law Cipta Kerja ini. Kami juga sepakat tidak akan terlibat apapun baik pembahasan dan lain-lain," jelas Dedi Sudarajat, Presidium AB3 dalam jumpa pers di Sekretariat KSPSI Banten di Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (19/2/2020). 

Dedi mengatakan para pimpinan serikat pekerja di Banten telah berkonsolidasi dan membuat gerakan untuk menolak RUU Cipta Kerja ini. Berdasarkan hasil kajian AB3, terdapat sejumlah poin yang diklaim merugikan proses ketenagakerjaan dan mencekik pekerja dalam RUU Cipta Kerja tersebut. 

"Kami sudah membuat intisari apa yang menjadi keberatan bagi pekerja. Jadi, ada sembilan poin yang menjadi titik berat," ujarnya. 

Dalam RUU Cipta Kerja ini, kata Dedi, upah minimum pekerja kota/kabupaten dan sektoral dihilangkan. Pemberian upah hanya merujuk upah minimum provinsi. Sehingga jika regulasi ini disahkan hak buruh akan terampas. 

"Ini kan merugikan karena di Provinsi Banten upahnya kecil. Tidak sesuai," katanya seraya menambahkan RUU Cipta Kerja juga menghapuskan pesangon pekerja. 

Selain itu, penggunaan outsourcing yang bebas pun menjadi sorotan. Dedi menuturkan, sesungguhnya penggunaan outsourcing ini sudah bebas, karena lima bidang usaha yang diperbolehkan.  Namun, pelaksanaanya diklaim masih carut-marut. 

"Pelaksanaannya sekarang acak-acakan, apalagi dibebaskan. Ini juga luar biasa merugikan. Jadi, sudah dipastikan kalau regulasi itu disahkan tidak ada lagi pekerja tetap, diganti outsourcing," ungkapnya. 

Dedi juga melihat akan terjadi eksploitasi jam kerja dalam RUU Cipta Kerja ini. Ia menyebut pengaturan durasi kerja ini menjadi momok bagi pekerja. 

Lebih lanjut ia menjelaskan penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas juga sangat merugikan. Menurutnya, tidak akan ada lagi karyawan tetap karena opsinya yang diambil karyawan kontrak. 

"Untuk ini sudah pasti menimbulkan pengangguran baru," katanya. 

Mekanisme pembebasan dalam penggunaan tenaga kerja (TKA) asing  tidak mahir (unskilled ) turut menjadi sorotan. Kata Dedi, TKA akan semakin marak di Indonesia. 

"Kita sudah bisa bayangkan bahwa ke depan kalau disahkan pekerja lokal jadi tamu. Jadi penonton. Karena sudah pasti para investor asing itu akan bawa TKA-nya karena bebas masuk," paparnya. 

Dedi menambahkan RUU Cipta Kerja ini juga bila disahkan akan mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan sosial bagi pekerja juga hilang. Serta sanksi pidana bagi perusahaan pun akan hilang. 

"Kami simpulkan RUU ini tidak ada relevansinya dengan memajukan investor. Malah mencekik kehidupan terutama pekerja," pungkasnya. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Bacok Kepala Remaja Pakai Corbek, Pelaku Tawuran di Cikupa Diringkus

Bacok Kepala Remaja Pakai Corbek, Pelaku Tawuran di Cikupa Diringkus

Selasa, 26 Mei 2026 | 19:56

Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap seorang anggota gangster Mystery16 berinisial MIP, 18, yang merupakan pelaku pembacokan dalam aksi tawuran di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 20 Mei 2026.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill