Connect With Us

Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 24 Februari 2026 | 21:51

Roman Hadi Saputro, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Terbuka. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Roman Hadi Saputro, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Terbuka

 

TANGERANGNEWS.com-Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung selama hampir dua dekade terakhir telah menjadi simbol penting demokrasi lokal di Indonesia. Mekanisme ini lahir dari semangat reformasi untuk mengoreksi sentralisme kekuasaan dan membuka ruang partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya. Namun, setelah melalui berbagai siklus Pilkada, semakin terlihat bahwa demokrasi elektoral di tingkat lokal tidak selalu berjalan seideal yang dibayangkan. Alih-alih memperkuat kualitas pemerintahan daerah, Pilkada langsung justru kerap melahirkan persoalan struktural yang berulang dan semakin sulit diabaikan.

Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik, baik yang ditanggung negara maupun kandidat. Anggaran penyelenggaraan Pilkada yang besar membebani keuangan publik, sementara biaya kampanye mendorong kandidat bergantung pada modal besar dan dukungan elite ekonomi. Dalam kondisi ini, kompetisi politik sering kali tidak lagi ditentukan oleh kapasitas kepemimpinan, rekam jejak, atau visi pembangunan, melainkan oleh kekuatan finansial dan jaringan kekuasaan. Dampaknya, Pilkada berubah menjadi arena investasi politik yang berisiko tinggi bagi integritas pemerintahan daerah.

Konsekuensi dari mahalnya biaya politik tersebut terlihat jelas dalam maraknya kasus korupsi kepala daerah. Banyak kepala daerah terjerat persoalan hukum karena terdorong untuk mengembalikan “modal politik” setelah terpilih. Orientasi kekuasaan pun bergeser dari pelayanan publik menuju pemenuhan kepentingan sponsor politik dan kelompok pendukung. Dalam konteks ini, Pilkada langsung yang diharapkan memperkuat akuntabilitas justru melahirkan siklus pragmatisme kekuasaan yang merusak kepercayaan publik.

Selain persoalan ekonomi politik, Pilkada langsung juga kerap memicu polarisasi sosial di tingkat lokal. Politik identitas, mobilisasi isu agama, etnis, dan kelompok sosial tertentu menjadi strategi elektoral yang jamak digunakan. Di banyak daerah, konflik sosial pasca-Pilkada meninggalkan residu ketegangan yang berkepanjangan dan mengganggu kohesi sosial masyarakat. Demokrasi lokal pun lebih sering dipenuhi rivalitas emosional ketimbang perdebatan rasional mengenai arah pembangunan daerah.

Dalam kondisi demikian, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD patut dipertimbangkan secara serius dan rasional. Gagasan ini sering disalahpahami sebagai kemunduran demokrasi, padahal secara teoritis merupakan bagian dari demokrasi perwakilan. Anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, sehingga legitimasi publik tetap melekat pada lembaga tersebut. Dengan kata lain, mandat rakyat tidak dihapus, melainkan disalurkan melalui mekanisme institusional.

Pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi menekan biaya politik secara signifikan dan mengurangi konflik sosial di tingkat akar rumput. Proses seleksi dapat lebih difokuskan pada kapasitas, pengalaman, dan visi kebijakan calon kepala daerah. Selain itu, relasi kerja antara eksekutif dan legislatif berpeluang menjadi lebih harmonis, sehingga proses pemerintahan dan perumusan kebijakan daerah dapat berjalan lebih efektif dan stabil. Namun demikian, pengembalian mandat ke DPRD bukan tanpa risiko. Kekhawatiran terhadap praktik transaksi politik, oligarki lokal, dan tertutupnya proses pengambilan keputusan harus diakui sebagai tantangan serius. Oleh karena itu, perubahan mekanisme Pilkada tidak boleh dilakukan tanpa reformasi kelembagaan yang menyeluruh. DPRD harus diperkuat sebagai institusi yang transparan, akuntabel, dan benar-benar merepresentasikan kepentingan publik.

Transparansi proses pemilihan menjadi kunci utama. Mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD harus dilakukan secara terbuka, disertai uji kelayakan dan kepatutan yang dapat diakses publik. Keterlibatan media, akademisi, dan masyarakat sipil sebagai pengawas independen menjadi syarat mutlak untuk menjaga legitimasi demokratis dan mencegah praktik transaksional di balik layar.

Pada akhirnya, menakar kembali Pilkada bukan soal memilih antara mekanisme langsung atau tidak langsung, melainkan tentang bagaimana demokrasi lokal mampu menghasilkan kepemimpinan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan warga. Demokrasi tidak boleh direduksi sekadar pada ritual pemungutan suara, tetapi harus dinilai dari kualitas kebijakan dan dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat. Di tengah kelelahan publik terhadap politik elektoral yang mahal dan penuh konflik, membuka kembali wacana pengembalian mandat kepala daerah ke DPRD adalah langkah reflektif yang sah demi memperbaiki arah demokrasi lokal ke depan.

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

TEKNO
Didukung Riset Global, Coway Kembangkan Solusi Air dan Udara untuk Gaya Hidup Sehat Masyarakat Modern

Didukung Riset Global, Coway Kembangkan Solusi Air dan Udara untuk Gaya Hidup Sehat Masyarakat Modern

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:05

Meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan mendorong kebutuhan akan perangkat rumah tangga yang mampu mendukung gaya hidup sehat.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Akui Masih Banyak PR Pelayanan Publik yang Belum Tuntas

Bupati Tangerang Akui Masih Banyak PR Pelayanan Publik yang Belum Tuntas

Senin, 1 Juni 2026 | 12:04

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyinggung masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkab Tangerang untuk memenuhi harapan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill