Connect With Us

Didemo Buruh, DPRD Kota Tangerang Sepakat Menolak Omnibus Law Ketenagakerjaan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 22 Januari 2020 | 20:56

Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Komisi II DPRD Kota Tangerang sepakat menolak pembentukan Omnibus Law untuk Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) setelah didemo serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Rabu (22/1/2020).

Setelah menerima audiensi dengan para buruh, Anggota Komisi II Syaiful Milla mengatakan pihaknya turut menolak RUU Cilaka itu bersama-sama dengan kaum buruh yang sedang berjuang.

“Kami melihat hasil penyampaiannya jelas bahwa kami selaku anggota DPRD menolak Omnibus Law itu,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menyampaikan, dalam Omnibus Law Ketenagakerjaan tersebut sistem kerja kontrak dan outsourching makin diperluas.

Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) saat diterima untuk beraudiensi dengan Komisi II DPRD Kota Tangerang di Puspemkot Tangerang.

Dengan RUU tersebut juga, kata dia, mekanisme pengupahan akan dihitung per jam, PHK dipermudah dan uang pesangon dipangkas, dan sanksi pidana pengusaha pelanggar hak normatif buruh dihilangkan.

RUU itu menghapus jaminan kesehatan buruh, menyulitkan buruh membentuk serikat pekerja, dan hak serta perlindungan normatif bagi perempuan akan dihilangkan paksa.

“Sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha itu juga bakal dihilangkan. Ini kan tidak bagus,” ucapnya.

Bentuk penolakan ini disepakati Komisi II DPRD Kota Tangerang dengan melayangkan surat tidak setuju atas pembentukan RUU Cilaka ke DPR RI.

“Langkah konkretnya kami akan buat surat DPRD kepada DPR RI. Secepatnya. Tiga hari sudah bisa layangkan itu,” ungkapnya.

Baca Juga :

Sementara Presidium AB3 Dedi Sudarajat mengapresiasi sikap Komisi II DPRD Kota Tangerang yang menolak RUU Cilaka. Namun, Dedi mengatakan pihaknya tetap mengawal janji penolakan ini.

“Hari ini tentunya kita dari AB3 merasa berbahagia sekali karena memang apa yang menjadi target kita mendapat dukungan DPRD,” ucap Ketua KSPSI Provinsi Banten ini.

Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Tangerang.

Dalam memperjuangkan penolakan RUU Cilaka ini, kata Dedi, massa dari AB3 akan kembali berdemonstrasi di kabupaten/kota se-Provinsi Banten setelah Kota Tangerang.

“Jadi nanti berikutnya minggu depan ada unjuk rasa lagi di Kabupaten Tangerang. Selanjutnya nanti di wilayah lain sehingga 8 wilayah kabupaten/kota, kita semua dapat baru nanti ke provinsi,” jelasnya.

Ia menambahkan setelah berdemo di tingkat Provinsi Banten, para buruh akan menggerak ke DPR RI untuk menyerahkan draft penolakan DPRD.

“Karena kalau sudah se-provinsi dapat dukungan penolakan, masa iya DPR RI masih melanjutkan untuk membahas Omnibus Law Ketenagakerjaan,” pungkasnya.(RMI/HRU)

PROPERTI
Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Sekaligus Tempat Usaha Seharga Rp1,9 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:00

Permintaan terhadap hunian dan ruang komersial berkonsep loft di wilayah Bogor terus menunjukkan potensi pertumbuhan yang kuat.

TEKNO
Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:16

Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu

BANTEN
PLN Perluas Ruang Belajar Anak Pulau Panjang lewat Bridge Banten

PLN Perluas Ruang Belajar Anak Pulau Panjang lewat Bridge Banten

Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:44

Di tengah keterbatasan akses akibat kondisi geografis kepulauan, SD Negeri Pulo Panjang 2, Kabupaten Serang, mendapat tambahan fasilitas pendidikan melalui program Bridge Banten dari PT PLN (Persero) UID Banten.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill