Connect With Us

Serikat Buruh di Banten Tolak Omnibus Law

Maya Sahurina | Selasa, 7 Januari 2020 | 19:47

Konferensi pers PD FSPKEP SPSI Banten terkait Konsep hukum perundang-undangan Omnibus law di DPC K-SPSI Sudirman di Tigaraksa, Selasa (7/1/2020). (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Rencana pemerintah pusat yang melakukan terobosan hukum melalui Omnibus law ditolak buruh di Banten yang tergabung dalam LKS Tripatrit Provinsi Banten.

Penolakan itu karena kebijakan tersebut dinilai akan merugikan buruh.

Konsep hukum perundang-undangan Omnibus law sempat disinggung Presiden Joko Widodo dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019).

Setidaknya, ada dua UU besar yang akan digodog pemerintah, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

Buruh menilai, UU Cipta Lapangan Kerja akan menghilangkan upah minimum, pesangon, fleksibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing diperluas, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi tenaga kerja asing dan jaminan sosial juga terancam hilang.

"Untuk hal itu pemerintah enggak bisa menjamin. Tidak ada kepastian kesejahteraan bagi kaum pekerja. Pemerintah tidak berani menjamin tidak adanya degradasi kesejahteraan bagi kaum-kaum pekerja (dalam UU tersebut)," ujar Ketum PD FSPKEP SPSI Banten Afif Johan saat menggelar konferensi pers di DPC K-SPSI Sudirman di Tigaraksa, Selasa (7/1/2020).

Selain itu, wacana memberlakukan upah per jam dalam UU tersebut dinilai akan merugikan buruh.

"Sekitar 74 UU Ketenagakerjaan akan menjadi sasaran Omnibus Law dengan alasan untuk mendorong perekonomian nasional" terang Afif.

Lanjut Afif,  pemerintah harus mengkaji ulang, karena menurutnya penyederhaaan itu tidak menjamin serikat pekerja. 

"Hasil pertemuan bersama pimpinan serikat akan membuat rekomendasi kepada Pemprov Banten dan DPRD Provinsi Banten agar RUU Omnibus Law tidak ditetapkan menjadi Undang-undang," pungkasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Modus Tiket Murah, Waspada Libur Nataru Jadi Sasaran Sindikat Penipuan

Modus Tiket Murah, Waspada Libur Nataru Jadi Sasaran Sindikat Penipuan

Rabu, 17 Desember 2025 | 09:28

Musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) tak hanya menjadi momentum masyarakat bepergian dan berwisata, tetapi juga dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan keuangan untuk melancarkan berbagai aksi penipuan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

KOTA TANGERANG
Polsek Jatiuwung Bekuk 3 Pengedar Ratusan Butir Tramadol, Dapat Barang dari Tanah Abang

Polsek Jatiuwung Bekuk 3 Pengedar Ratusan Butir Tramadol, Dapat Barang dari Tanah Abang

Selasa, 16 Desember 2025 | 23:43

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap perkara peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Dilema Tampung Sampah dari Tangsel, Khawatir Ditolak Warga

Bupati Tangerang Dilema Tampung Sampah dari Tangsel, Khawatir Ditolak Warga

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:07

Krisis sampah melanda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyusul ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang untuk penataan. Akibatnya, tumpukan sampah tak terhindarkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill