Connect With Us

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, 25 Ribu Buruh Akan Kepung DPRD Banten

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 19 Februari 2020 | 19:45

Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Ribuan buruh akan mengepung gedung DPRD Provinsi Banten untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.  Aksi tersebut rencananya akan digelar 3 Maret 2020

"Kami sudah hitung bahwa massa kami seluruh aliansi di Banten kurang lebih melibatkan 25 ribu orang," ujar Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu Dedi Sudarajat dalam jumpa pers di Sekretariat DPD KSPSI Banten di Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (19/2/2020).  

Dedi tak menghiraukan bila banyaknya massa aksi akan berdampak pada terganggunya aktivitas industri maupun perekonomian. Sebab, demonstrasi ini untuk memperjuangkan kepentingan para pekerja yang hak-haknya dirampas. 

Menurutnya, aksi dilakukan untuk meraih dukungan penolakan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dari para wakil rakyat di DPRD Provinsi Banten. 

"Kami juga sudah mendapat dukungan dari DPRD Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Cilegon, dan Serang," jelasnya. 

Setelah unjuk rasa secara maraton dilakukan di tingkat daerah dan berhasil meraih dukungan penolakan, kata Dedi, pergerakan belum berhenti.

Ia menambahkan aksi akan berlanjut hingga tingkat nasional demi menggagalkan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini. 

Karena, berdasarkan hasil kajian AB3, terdapat sembilan poin yang diklaim merugikan proses ketenagakerjaan dan mencekik pekerja dalam RUU Cipta Kerja tersebut. 

"Kami akan terus menyuarakan. Harapan kita semua menolak. Jadi, kalau aksi nasional kita nanti membawa dukungan DPRD se-Indonesia. Sehingga pengesahan RUU ini digagalkan," pungkasnya(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Senin, 8 Juni 2026 | 23:00

Barma Tama, 42, dan M Supriadi 17, seorang ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang pedagang cilok berinisial P, 33, di kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

SPORT
Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Boyong Shin Tae-yong, Persija Siapkan Dana Rp545 Miliar untuk Belanja Pemain Musim 2026/2027 

Senin, 8 Juni 2026 | 17:38

Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.

WISATA
Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Senin, 8 Juni 2026 | 15:10

Masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya berkesempatan menikmati pertunjukan budaya Nusantara sambil menyantap hidangan makan sepuasnya yang digelar Novotel Tangerang sepanjang Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill